- Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
- Pembahasan RUU ini akan dipercepat maraton dalam satu minggu, meliputi rapat Panja, Timus, dan Timsin sebelum pengambilan keputusan awal Desember 2025.
- RUU ini merupakan amanat KUHP Nasional yang bertujuan menyesuaikan undang-undang sektoral dan belasan ribu Perda dengan ketentuan KUHP baru.
Suara.com - Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana ke tahap selanjutnya.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja perdana yang digelar pada Senin (24/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang memimpin rapat tersebut menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi III telah satu suara untuk segera membahas RUU ini.
"Dari semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahapan pembahasan selanjutnya," ujar Dede dalam rapat.
Dede kemudian memaparkan rencana kerja percepatan pembahasan RUU tersebut yang akan berlangsung secara maraton dalam satu minggu ke depan.
Pembahasan akan dimulai dengan rapat Panitia Kerja (Panja) pada 25-26 November 2025, dilanjutkan dengan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November 2025.
"Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," tegas Dede seraya mengetok palu persetujuan pembentukan Panja.
Pemerintah sendiri melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR.
Mandat KUHP Nasional
Baca Juga: Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta
Sementara itu, Eddy, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan amanat dari Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan harmonisasi aturan sebelum KUHP baru berlaku efektif.
Eddy menegaskan bahwa RUU ini bersifat teknis dan tidak memuat isu-isu kritikal. Secara struktur, RUU ini cukup ringkas karena hanya terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal.
"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, tapi lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," jelas Eddy usai rapat.
Eddy merinci tiga poin utama dalam RUU Penyesuaian Pidana ini. Pertama, penyesuaian undang-undang sektoral di luar KUHP.
Kedua, penyesuaian belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP Nasional. Ketiga, perbaikan teknis pada naskah KUHP baru.
Berita Terkait
-
Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Komisi III DPR Bocorkan Rencana Revisi UU Polri: Ada Penyesuaian Usia Pensiun Aparat Negara
-
Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut