- Sebuah risalah Syuriyah PBNU beredar, menuntut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mundur akibat dugaan pelanggaran serius.
- Muhaimin Iskandar dan Nusron Wahid bertemu membahas dinamika internal NU, namun sepakat untuk merahasiakan isi pembicaraan mereka.
- Pengurus harian PBNU, termasuk Gus Yahya, diputuskan akan menyelesaikan masa jabatan hingga Muktamar sesuai AD/ART organisasi.
Suara.com - Manuver politik di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) terus bergulir setelah beredarnya risalah Syuriyah PBNU yang menuntut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mundur.
Dua tokoh besar NU, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Nusron Wahid ikut berkomentar mengenai kejadian tersebut.
Keduanya sempat bertemu di kantor Cak Imin, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM), usai rapat tingkat menteri.
Selesai rapat, Cak Imin mengaku sempat membahas persoalan NU dengan Nusron Wahid yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU. Namun, keduanya sepakat enggan mengungkap pembicaraan mereka ke publik.
"Saya sama Pak Nusron pasti setelah rapat resmi bicara tentang NU. Isinya apa, kita sepakat isinya rahasia," kata Cak Imin kepada wartawan di Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Hal serupa dilakukan Wakil Ketua Umum PBNU Nusron Wahid yang juga tidak mengungkap apa pun terkait perbincangannya dengan Cak Imin.
Kendati begitu dia memberi sinyal bahwa badai konflik internal di tubuh PBNU belum benar-benar reda.
"Kita doakan semoga badai cepat berlalu," ujarnya.
Isu pemakzulan terhadap Ketum PBNU, Gus Yahya, mencuat setelah beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memintanya mundur dalam waktu tiga hari.
Baca Juga: Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
Risalah itu menyinggung dugaan pelanggaran serius, mulai dari persoalan narasumber dalam program kaderisasi AKN NU yang disebut terkait jaringan Zionisme hingga masalah tata kelola keuangan organisasi.
Meski begitu, jajaran PBNU lainnya telah memastikan bahwa tidak ada pemakzulan. Dalam pertemuan alim ulama, diputuskan bahwa seluruh pengurus harian—termasuk Gus Yahya—akan menyelesaikan masa jabatan sampai Muktamar mendatang sesuai AD/ART NU.
Berita Terkait
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya Menguat, Begini Reaksi Nusron Wahid Soal Polemik Internal PBNU
-
Tidak Ada Pemakzulan Sampai Muktamar, Gus Yahya Pimpin PBNU Satu Periode
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG