- Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy terkait kasus pencabulan, mengunci total hukuman menjadi 18 tahun penjara.
- Kasus pencabulan menyebabkan Mario divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider dua bulan.
- Keputusan ini merupakan akumulasi vonis 12 tahun dari kasus penganiayaan David Ozora yang terjadi Februari 2023.
Suara.com - Babak akhir drama hukum Mario Dandy Satriyo akhirnya tiba. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencabulan, keputusan yang mengunci total masa hukumannya menjadi 18 tahun penjara dari dua kasus berbeda.
Kepastian ini datang setelah amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 dibacakan.
"Tolak," demikian bunyi putusan yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, seperti yang dilansir dari situs Mahkamah Agung pada Senin (24/11/2025).
Dengan ditolaknya kasasi ini, Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dalam kasus pencabulan.
Hukuman ini merupakan akumulasi dari vonis sebelumnya dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora yang sudah lebih dulu menjatuhinya hukuman 12 tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Februari 2023 itu tidak hanya menyeret Mario ke penjara, tetapi juga membongkar gaya hidup mewah keluarganya.
Sebagai anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sorotan publik terhadapnya begitu tajam.
Kasus ini bahkan menjadi pemicu terungkapnya harta kekayaan janggal Rafael Alun, yang berujung pada hukuman 14 tahun penjara bagi sang ayah atas kasus gratifikasi.
Dalam kasus pencabulan, hukuman Mario Dandy sempat lebih ringan di pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberatnya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi
"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian kutipan dari putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI.
Majelis hakim menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang serius.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'," ujar hakim.
Jika ditotal, akumulasi hukuman dari kasus penganiayaan David Ozora (12 tahun) dan kasus pencabulan (6 tahun) membuat Mario Dandy harus mendekam di balik jeruji besi selama 18 tahun.
Meski demikian, ia tercatat telah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa.
Berita Terkait
-
Rumah Mewah Rafael Alun Senilai Rp19,7 M Resmi Diambil Negara
-
Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
-
Dua 'Pangeran' Kemenkeu: Yudo Sadewa di Ambang Nasib seperti Mario Dandy?
-
Watak Yudo Sadewo Mirip Mario Dandy? Anak Pejabat Kemenkeu Doyan Blunder dan Flexing, Bedanya...
-
Senang Ayahnya 'Lengserkan Agen CIA', Kelakuan Yudo Sadewa Disorot: Mirip Mario Dandy?
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat