- Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy terkait kasus pencabulan, mengunci total hukuman menjadi 18 tahun penjara.
- Kasus pencabulan menyebabkan Mario divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider dua bulan.
- Keputusan ini merupakan akumulasi vonis 12 tahun dari kasus penganiayaan David Ozora yang terjadi Februari 2023.
Suara.com - Babak akhir drama hukum Mario Dandy Satriyo akhirnya tiba. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencabulan, keputusan yang mengunci total masa hukumannya menjadi 18 tahun penjara dari dua kasus berbeda.
Kepastian ini datang setelah amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 dibacakan.
"Tolak," demikian bunyi putusan yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, seperti yang dilansir dari situs Mahkamah Agung pada Senin (24/11/2025).
Dengan ditolaknya kasasi ini, Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dalam kasus pencabulan.
Hukuman ini merupakan akumulasi dari vonis sebelumnya dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora yang sudah lebih dulu menjatuhinya hukuman 12 tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Februari 2023 itu tidak hanya menyeret Mario ke penjara, tetapi juga membongkar gaya hidup mewah keluarganya.
Sebagai anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sorotan publik terhadapnya begitu tajam.
Kasus ini bahkan menjadi pemicu terungkapnya harta kekayaan janggal Rafael Alun, yang berujung pada hukuman 14 tahun penjara bagi sang ayah atas kasus gratifikasi.
Dalam kasus pencabulan, hukuman Mario Dandy sempat lebih ringan di pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberatnya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi
"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian kutipan dari putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI.
Majelis hakim menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang serius.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'," ujar hakim.
Jika ditotal, akumulasi hukuman dari kasus penganiayaan David Ozora (12 tahun) dan kasus pencabulan (6 tahun) membuat Mario Dandy harus mendekam di balik jeruji besi selama 18 tahun.
Meski demikian, ia tercatat telah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa.
Berita Terkait
-
Rumah Mewah Rafael Alun Senilai Rp19,7 M Resmi Diambil Negara
-
Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
-
Dua 'Pangeran' Kemenkeu: Yudo Sadewa di Ambang Nasib seperti Mario Dandy?
-
Watak Yudo Sadewo Mirip Mario Dandy? Anak Pejabat Kemenkeu Doyan Blunder dan Flexing, Bedanya...
-
Senang Ayahnya 'Lengserkan Agen CIA', Kelakuan Yudo Sadewa Disorot: Mirip Mario Dandy?
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
-
Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
-
Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata