News / Nasional
Senin, 24 November 2025 | 18:48 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy terkait kasus pencabulan, mengunci total hukuman menjadi 18 tahun penjara.
  • Kasus pencabulan menyebabkan Mario divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider dua bulan.
  • Keputusan ini merupakan akumulasi vonis 12 tahun dari kasus penganiayaan David Ozora yang terjadi Februari 2023.

Suara.com - Babak akhir drama hukum Mario Dandy Satriyo akhirnya tiba. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencabulan, keputusan yang mengunci total masa hukumannya menjadi 18 tahun penjara dari dua kasus berbeda.

Kepastian ini datang setelah amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 dibacakan.

"Tolak," demikian bunyi putusan yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, seperti yang dilansir dari situs Mahkamah Agung pada Senin (24/11/2025).

Dengan ditolaknya kasasi ini, Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dalam kasus pencabulan.

Hukuman ini merupakan akumulasi dari vonis sebelumnya dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora yang sudah lebih dulu menjatuhinya hukuman 12 tahun penjara.

Kasus penganiayaan yang terjadi pada Februari 2023 itu tidak hanya menyeret Mario ke penjara, tetapi juga membongkar gaya hidup mewah keluarganya.

Sebagai anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sorotan publik terhadapnya begitu tajam.

Kasus ini bahkan menjadi pemicu terungkapnya harta kekayaan janggal Rafael Alun, yang berujung pada hukuman 14 tahun penjara bagi sang ayah atas kasus gratifikasi.

Dalam kasus pencabulan, hukuman Mario Dandy sempat lebih ringan di pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberatnya menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi

"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian kutipan dari putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI.

Majelis hakim menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang serius.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'," ujar hakim.

Jika ditotal, akumulasi hukuman dari kasus penganiayaan David Ozora (12 tahun) dan kasus pencabulan (6 tahun) membuat Mario Dandy harus mendekam di balik jeruji besi selama 18 tahun.

Meski demikian, ia tercatat telah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa.

Load More