- Kasus narkoba Rp207 miliar terungkap setelah kecelakaan tunggal mobil tanpa pengemudi di Tol Trans Sumatera KM 136B pada Kamis (20/11).
- Polisi menangkap kurir residivis berinisial MR di Tangerang, setelah ia membuang 207.529 butir ekstasi ke jurang karena panik.
- MR membawa ekstasi dari Palembang menuju Jakarta atas perintah DPO berinisial U, dan ia sempat menyuruh istri sirinya pulang terpisah.
Fakta lain yang terungkap adalah MR mengajak istri sirinya, R, untuk menemaninya ke Palembang pada Rabu (19/11). Namun, setelah menerima paket ekstasi dari seorang perantara berinisial UKM, MR menyuruh istrinya pulang terpisah sementara ia melanjutkan perjalanan seorang diri menuju Jakarta.
6. Penangkapan Dramatis di Tangerang
Setelah membuang barang bukti dan melarikan diri dari lokasi kecelakaan dengan berjalan kaki menembus semak-semak, MR berhasil kembali ke Tangerang. Namun, pelariannya berakhir pada Minggu (23/11).
“Pada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.
Saat pengembangan, MR mencoba kabur lagi hingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas.
“Tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.
7. Nilai Fantastis dan Lencana Polri
Total barang bukti ekstasi yang diamankan bernilai fantastis. “Ekstasi yang diamankan dan sudah dilakukan pengecekan di laboratorium sebanyak 207.529 butir yang diestimasi seharga Rp207.529.000.000,” jelas Eko.
Selain itu, ditemukan pula sebuah lencana Polri di dalam mobil tersangka. Namun, polisi memastikan lencana itu tidak terkait dengan institusi.
Baca Juga: Terkuak Usai Kecelakaan! Ini Asal-Usul Lencana Polri di Mobil Pembawa 75 Ribu Ekstasi
“Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat membeli kendaraan, lencana Polri tersebut sudah ada. Lencana tersebut merupakan suvenir yang bisa dibeli di mana saja,” tegas Eko.
Berita Terkait
-
Terkuak Usai Kecelakaan! Ini Asal-Usul Lencana Polri di Mobil Pembawa 75 Ribu Ekstasi
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
-
Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta
-
Ditinggal Rehab, Beby Prisillia Sampaikan Pesan Haru untuk Onadio Leonardo
-
Beby Prisillia Ungkap Kerinduan untuk Onad yang Sedang Rehabilitasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029