- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengonfirmasi lencana ditemukan dalam mobil pengangkut 75 ribu butir ekstasi adalah suvenir.
- Kasus penemuan 75.000 butir ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar telah diambil alih Dittipidnarkoba sejak Jumat (21/11/2025).
- Narkoba ditemukan setelah kecelakaan pada Kamis (20/11/2025); sopir sempat melarikan diri meninggalkan barang bukti dan lencana.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bahwa lencana Polri yang ditemukan dalam mobil pengangkut 75 ribu butir ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar bukan berasal dari institusi kepolisian. Lencana itu disebut hanya suvenir yang sudah ada di mobil sejak dibeli tersangka.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan pihaknya telah memeriksa asal-usul lencana tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka pada saat membeli kendaraan tersebut bahwa lencana Polri itu sudah ada dan lencana tersebut merupakan suvenir yang bisa dibeli di mana saja, khususnya di toko perlengkapan TNI/Polri, sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi manapun,” ungkap Eko saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (24/11/2025).
Eko belum merincikan berapa jumlah dan identitas tersangka yang ditangkap. Ia hanya menyampaikan bahwa, kasus ini kekinian telah diambil alih Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak Jumat, 21 November 2025.
"Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya.
Sopir Sempat Kabur
Kasus ini bermula dari kecelakaan Nissan X-Trail bernomor polisi D 1160 UN di KM 136 B Tol Bakter pada Kamis (20/11/2025) pagi. Mobil ditemukan ringsek usai menabrak truk, namun sopirnya lenyap.
Polisi kemudian menemukan enam tas di sekitar lokasi, yang diduga sengaja dibuang saat pengemudi melarikan diri. Dari tas-tas itu, petugas menemukan 34 bungkus ekstasi berisi sekitar 75.000 butir.
Selain narkoba, petugas juga menemukan sebuah lencana Polri di kursi pengemudi, yang kemudian menimbulkan dugaan liar tentang identitas sopir.
Baca Juga: Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun sebelumnya juga menegaskan lencana itu tidak bisa dijadikan bukti bahwa pelaku adalah anggota kepolisian.
"Lencana itu bisa dibeli di mana saja. Di Jakarta, Blok M, atau Bandung juga banyak yang menjual,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Proyek Ambisius Lintas Negara: BRIN Gandeng Oxford Telusuri DNA Rafflesia
-
Maraton Politik Prabowo - Dasco: Tancap Gas 3 Pertemuan Sepekan Bahas Apa Saja?
-
KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan
-
Tiba di Jakarta, Ibu Kandung Jalani Tes DNA Penentu Identitas Kerangka Diduga Alvaro Kiano
-
Fakta-fakta Horor 8 Bulan Alvaro Kiano: Ditemukan Jadi Kerangka, Ayah Tiri Bunuh Diri di Sel Polisi
-
Fakta Baru Pembunuhan Bocah Alvaro: Suara Ayah Tiri Dikenali Marbot, Ancaman Maut di Balik Tragedi
-
Nadiem Coret Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Tunjuk Eks Mantan Pengacara Tom Lembong di Persidangan
-
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?
-
Ayah Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun Akhiri Hidup di Penjara, Ini Kronologi Kasus Alvaro Pesanggrahan
-
Prabowo Kumpulkan Jajaran di Hambalang, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal