- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengonfirmasi lencana ditemukan dalam mobil pengangkut 75 ribu butir ekstasi adalah suvenir.
- Kasus penemuan 75.000 butir ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar telah diambil alih Dittipidnarkoba sejak Jumat (21/11/2025).
- Narkoba ditemukan setelah kecelakaan pada Kamis (20/11/2025); sopir sempat melarikan diri meninggalkan barang bukti dan lencana.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bahwa lencana Polri yang ditemukan dalam mobil pengangkut 75 ribu butir ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar bukan berasal dari institusi kepolisian. Lencana itu disebut hanya suvenir yang sudah ada di mobil sejak dibeli tersangka.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan pihaknya telah memeriksa asal-usul lencana tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka pada saat membeli kendaraan tersebut bahwa lencana Polri itu sudah ada dan lencana tersebut merupakan suvenir yang bisa dibeli di mana saja, khususnya di toko perlengkapan TNI/Polri, sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi manapun,” ungkap Eko saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (24/11/2025).
Eko belum merincikan berapa jumlah dan identitas tersangka yang ditangkap. Ia hanya menyampaikan bahwa, kasus ini kekinian telah diambil alih Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak Jumat, 21 November 2025.
"Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya.
Sopir Sempat Kabur
Kasus ini bermula dari kecelakaan Nissan X-Trail bernomor polisi D 1160 UN di KM 136 B Tol Bakter pada Kamis (20/11/2025) pagi. Mobil ditemukan ringsek usai menabrak truk, namun sopirnya lenyap.
Polisi kemudian menemukan enam tas di sekitar lokasi, yang diduga sengaja dibuang saat pengemudi melarikan diri. Dari tas-tas itu, petugas menemukan 34 bungkus ekstasi berisi sekitar 75.000 butir.
Selain narkoba, petugas juga menemukan sebuah lencana Polri di kursi pengemudi, yang kemudian menimbulkan dugaan liar tentang identitas sopir.
Baca Juga: Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun sebelumnya juga menegaskan lencana itu tidak bisa dijadikan bukti bahwa pelaku adalah anggota kepolisian.
"Lencana itu bisa dibeli di mana saja. Di Jakarta, Blok M, atau Bandung juga banyak yang menjual,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi