News / Nasional
Selasa, 25 November 2025 | 19:30 WIB
Melalui kuasa hukumnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan surat terbuka atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. (Ist)
Baca 10 detik
  • Kerry Chalid menyampaikan surat terbuka melalui kuasa hukumnya setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11/2025).
  • Ia membantah tuduhan korupsi merugikan negara Rp 285 triliun, menegaskan hanya menyewakan terminal BBM kepada Pertamina.
  • Kerry menuntut proses hukum yang adil dan berdasarkan fakta, bukan kriminalisasi, setelah ditahan sejak Februari 2025.

“Jika saya bersalah, saya siap dihukum. Tapi jika kebenaran berkata lain, jangan biarkan saya dikriminalisasi,” kata Kerry menutup suratnya.

Surat terbuka ini menjadi salah satu langkah Kerry dan keluarganya membela nama baik, sekaligus menegaskan hak mereka sebagai warga negara yang dilindungi hukum.

Load More