- ICEL bersama beberapa lembaga lain audiens dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri menuntut perlindungan aktivis lingkungan.
- Mereka menyampaikan data kekerasan dan kriminalisasi oleh oknum kepolisian yang dialami pejuang lingkungan selama ini.
- ICEL dan WALHI mendesak Kapolri segera terbitkan Peraturan Kapolri mengenai perlindungan atau Anti-SLAPP bagi pejuang HAM.
Meski begitu, ICEL menyitir soal KUHAP, Undang-Undang HAM, dan juga Peraturan Kapolri dan berbagai macam.
Menurut ICEL dan lembaga lain, masih banyak Peraturan Kapolri yang ternyata bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Jadi tadi kita minta itu untuk dilakukan secaman review atau audit, kira-kira begitu," kata Raynaldo.
Data Kriminalisasi Aktivis
Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen, menyampaikan data soal adanya banyak aktivis, khususnya mengenai isu lingkungan dan HAM yang mengalami kriminalisasi oleh aparat.
Sepanjang 10 tahun terakhir, sepanjang 2014 sampai 2024, tercatat ada 1.131 orang yang mengalami kriminalisasi.
"Ini belum ditambah jumlah awal tahun 2025 sampai dengan sekarang," kata Teo.
Teo mengatakan kriminalisaai terhadap aktivis terjadi dalam berbagai kasus. Mulai dari sektor perkebunan hingga sektor pertambangan.
"Ada di sektor Proyek Strategis Nasional. Itu mengalami kekerasan dan kriminalisaai oleh polisi. Bahkan 11 di antaranga adalah anak-anak," kata Teo.
Baca Juga: Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
Teo berujar dari 1.131 kasus kriminalisasi terhadap aktivis, sekitar 549 kasus berlanjut untuk disidangkan dan dihukum.
Respons Ketua Komisi
Raynaldo mengatakan masukan dari ICEL, WALHI, serta lembaga swadaya masyarakat lainnya tentang pentingnya perlindungan terhadap para aktivis, baik lingkungan maupun HAM disambut positif Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
"Prof. Jimly itu sebenarnya fokusnya lebih kepada bahwa dia setuju perlu ada perlindungan anti-kriminalisasi bagi pejuang lingkungan, dia setuju di sana, dan dia setuju bahwa Undang-Undang Lingkungan, putusan Mahkamah Konstitusi itu harus dilaksanakan oleh kepolisian, dan dia setuju memang butuh mungkin Perkapolri gitu," kata Raynaldo.
"Tapi gimana teknisnya dia pikir itu adalah proses lebih lanjut didiskusikan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor