- ICEL bersama beberapa lembaga lain audiens dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri menuntut perlindungan aktivis lingkungan.
- Mereka menyampaikan data kekerasan dan kriminalisasi oleh oknum kepolisian yang dialami pejuang lingkungan selama ini.
- ICEL dan WALHI mendesak Kapolri segera terbitkan Peraturan Kapolri mengenai perlindungan atau Anti-SLAPP bagi pejuang HAM.
Meski begitu, ICEL menyitir soal KUHAP, Undang-Undang HAM, dan juga Peraturan Kapolri dan berbagai macam.
Menurut ICEL dan lembaga lain, masih banyak Peraturan Kapolri yang ternyata bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Jadi tadi kita minta itu untuk dilakukan secaman review atau audit, kira-kira begitu," kata Raynaldo.
Data Kriminalisasi Aktivis
Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen, menyampaikan data soal adanya banyak aktivis, khususnya mengenai isu lingkungan dan HAM yang mengalami kriminalisasi oleh aparat.
Sepanjang 10 tahun terakhir, sepanjang 2014 sampai 2024, tercatat ada 1.131 orang yang mengalami kriminalisasi.
"Ini belum ditambah jumlah awal tahun 2025 sampai dengan sekarang," kata Teo.
Teo mengatakan kriminalisaai terhadap aktivis terjadi dalam berbagai kasus. Mulai dari sektor perkebunan hingga sektor pertambangan.
"Ada di sektor Proyek Strategis Nasional. Itu mengalami kekerasan dan kriminalisaai oleh polisi. Bahkan 11 di antaranga adalah anak-anak," kata Teo.
Baca Juga: Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
Teo berujar dari 1.131 kasus kriminalisasi terhadap aktivis, sekitar 549 kasus berlanjut untuk disidangkan dan dihukum.
Respons Ketua Komisi
Raynaldo mengatakan masukan dari ICEL, WALHI, serta lembaga swadaya masyarakat lainnya tentang pentingnya perlindungan terhadap para aktivis, baik lingkungan maupun HAM disambut positif Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
"Prof. Jimly itu sebenarnya fokusnya lebih kepada bahwa dia setuju perlu ada perlindungan anti-kriminalisasi bagi pejuang lingkungan, dia setuju di sana, dan dia setuju bahwa Undang-Undang Lingkungan, putusan Mahkamah Konstitusi itu harus dilaksanakan oleh kepolisian, dan dia setuju memang butuh mungkin Perkapolri gitu," kata Raynaldo.
"Tapi gimana teknisnya dia pikir itu adalah proses lebih lanjut didiskusikan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata