News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 17:02 WIB
Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan penggeledahan di kantor swasta Surabaya terkait dugaan suap jabatan dan proyek RSUD Ponorogo pada Rabu (26/11/2025).
  • Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi setelah menjalani Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
  • Empat orang ditetapkan tersangka, termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD, serta pihak swasta, dan ditahan hingga 27 November 2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor swasta yang berada di Surabaya, Jawa Timur.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Perkara itu diketahui melibatkan Bupati Kabupaten Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Benar, terkait perkara Ponorogo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung sehingga Budi belum mengungkapkan hasil penggeledahan, termasuk barang bukti yang diamankan penyidik dari lokasi tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.

Baca Juga: Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.

Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Load More