- Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta mendesak penundaan pengesahan Raperda perubahan wilayah kecamatan/kelurahan karena berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi massal.
- Pengubahan batas wilayah tersebut diperkirakan akan memaksa warga mengubah seluruh dokumen vital seperti KTP, SIM, dan STNK, serta memicu konflik pertanahan.
- PKS menyarankan pembahasan Raperda dibekukan sementara hingga proses perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) tuntas dan sistem administrasi pertanahan siap.
Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD DKI Jakarta menyalakan alarm tanda bahaya terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
PKS mendesak agar Raperda ini tidak disahkan secara terburu-buru karena dinilai akan memicu kekacauan administrasi massal yang merepotkan seluruh warga Jakarta.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli, menegaskan bahwa Raperda ini bukanlah kebutuhan mendesak bagi masyarakat saat ini. Sebaliknya, ia berpotensi menjadi bom waktu yang akan meledak dalam bentuk keruwetan birokrasi.
Menurut Taufik, aspirasi yang diserap dari masyarakat selama reses justru sering kali berupa keluhan atas kerumitan birokrasi akibat perubahan data. Mengubah nama atau batas wilayah administratif hanya akan memperparah masalah tersebut.
"Karena Raperda ini kan tentang perubahan nama-nama wilayah ya, misalnya kecamatan, kelurahan gitu ya. Dia bukan aspirasi dari masyarakat secara langsung. Karena biasanya kita datang reses-reses, itu salah satu yang menyebabkan masyarakat mengeluh itu adalah ketika ada perubahan," ujar Taufik usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia memaparkan dampak domino yang akan dirasakan langsung oleh warga. Seluruh dokumen vital mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus diubah. Beban ini dianggap akan sangat mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga.
"Misalnya perubahan nama jalan, atau apalagi perubahan kecamatan, digabung, dipisah. Itu kan STNK, SIM, kemudian KTP itu harus diubah semua. Secara administratif sangat mengganggu," tegas Taufik.
Tak hanya itu, PKS juga menyoroti potensi konflik pertanahan yang bisa timbul. Perubahan batas wilayah tanpa sistem yang siap dapat memicu sengketa agraria akibat ketidakjelasan status kepemilikan tanah.
"Apalagi kemudian masalah agraria, masalah tanah ya. Jadi ketika tidak ada kejelasan atau perubahan dari wilayah tanah itu, potensial sekali untuk kemudian jadi menyebabkan kekacauan dalam kepemilikan tanah," lanjutnya.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
Oleh karena itu, PKS menyarankan agar pembahasan Raperda ini dibekukan sementara waktu hingga proses perpindahan ibu kota ke IKN benar-benar tuntas dan efektif.
"Ini sebenarnya kan baru bisa efektif ketika nanti jelas bahwa ibu kota sudah pindah ke IKN. Jadi, tidak perlu terburu-buru," kata dia.
Taufik menambahkan, masih banyak Raperda lain yang jauh lebih mendesak untuk segera diselesaikan oleh dewan, seperti Raperda tentang lambang kota, lembaga musyawarah kelurahan (LMK), hingga Dewan Kota.
"Saya kira, kami kira ya, bisa mendahulukan yang lain. Ya, Raperda-Raperda yang lain. Misalnya lambang kota atau lembaga musyawarah kelurahan ya, LMK. Kemudian Dewan Kota, itu dulu. Ya supaya masyarakat siap dulu, kemudian diluncurkan untuk yang perubahan wilayah," jelasnya.
Ia meluruskan bahwa sikap fraksinya bukanlah menolak total, melainkan meminta penundaan hingga semua sistem pendukung siap. Kesiapan sistem administrasi kependudukan dan pertanahan menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan ini digulirkan.
"Sebenarnya bukan menolak, tapi untuk saat ini itu belum urgent. Jadi, bisa didahulukan yang lain, yang lebih urgent," tutur Taufik.
"Dan juga mempersiapkan masyarakat supaya dia siap untuk menerima seperti itu. Karena kalaupun nanti diubah, lihat masalah tentang agraria, tentang nama-nama apa, administrasi yang SIM, STNK, sertifikat segala macam. Nah itu sistemnya kan harus diperbaiki," tambahnya, menyinggung kasus perubahan nama jalan yang hingga kini masih menyisakan masalah.
"Kalau misalnya sistem itu baik, baru kemudian bisa jadi mudah kan. Jadi, tidak berubah-ubah. Misalnya sekarang aja kan masih nama jalan di mana, Duren Sawit tuh, itu juga masih masalah," tutup Taufik.
Berita Terkait
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?