News / Metropolitan
Kamis, 27 November 2025 | 10:58 WIB
Soleh Solihun (Instagram/solehsolihun)
Baca 10 detik
  • Soleh Solihun mengkritik tajam sistem rotasi pegawai Pemprov DKI Jakarta yang dianggap mendadak dan menjadi sorotan.
  • Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, membela kebijakan mutasi gubernur karena sesuai prosedur.
  • Alia menekankan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara wajib memiliki fleksibilitas serta kesiapan mental untuk ditugaskan kapan saja.

Suara.com - Kritik tajam yang dilontarkan komika Soleh Solihun mengenai sistem rotasi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai serba mendadak kini menjadi sorotan publik.

Isu mengenai tata kelola birokrasi ibu kota ini lantas memancing respons dari pihak legislatif di Kebon Sirih.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, turut angkat bicara menanggapi polemik yang tengah ramai diperbincangkan tersebut.

Politisi muda dari Partai Golkar ini memberikan pembelaan terhadap langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakan mutasi.

"Kalau Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa mutasi itu dilakukan sesuai prosedur, saya percaya beliau memang menjalankannya sesuai aturan," ujar Alia di Komplek DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Putri dari politisi senior Agung Laksono ini kemudian mengingatkan kembali mengenai sumpah dan hakikat dasar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menekankan bahwa fleksibilitas dan kesiapan mental adalah modal utama yang wajib dimiliki oleh setiap abdi negara.

"Namanya juga civil servant atau pegawai negeri, memang harus siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun," tegas Alia.

Menurutnya, dinamika penugasan di dalam tubuh pemerintahan memang kerap kali datang tak terduga dan menuntut adaptasi cepat.

Baca Juga: Pemprov DKI Akui Tingkat Depresi di Jakarta Tinggi, Janjikan Peningkatan Layanan Kesehatan Mental

Alia tidak memungkiri bahwa perpindahan tugas sering kali membawa tantangan tersendiri bagi pegawai yang bersangkutan.

"Risikonya, kadang penugasan baru datang dengan waktu persiapan yang minim," imbuh Alia.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa status sebagai pelayan masyarakat mengharuskan pegawai mengesampingkan alasan ketidaksiapan teknis.

"Tapi sebagai pelayan publik, ready or not, ya harus siap," pungkasnya.

Load More