- Setelah kasus tumbler viral, muncul kabar Anita juga dipecat dari PT Daidan Utama Pialang Asuransi, meski kebenarannya diragukan netizen.
- Surat pemecatan yang beredar dinilai tidak resmi karena tanpa kop perusahaan dan tanpa nama pejabat berwenang.
- Drama tumbler makin melebar karena baik pemecatan Argi maupun Anita belum memiliki bukti resmi yang jelas.
Ada pula yang menilai pernyataan itu lebih mirip upaya meredam situasi ketimbang komunikasi korporat yang sah. Komentar-komentar sinis pun memenuhi kolom.
Ada yang menyoroti buruknya komunikasi publik, ada yang menyebut bahwa tanpa bukti kuat pernyataan itu hanyalah hoaks, dan ada pula yang membandingkan profesionalismenya dengan organisasi karang taruna.
Beberapa komentar lain justru menunjukkan kemarahan emosional, menyeret reputasi pribadi Anita serta pekerjaan yang diduga ia tekuni.
"No bukti = hoax. Kalo cuma kata kata mah cuma bisa meredamkan/ mungkin adminnya menghindari penerorran?," ujar @kris****.
"Seriusan, apa hanya cuma spam notif di sosmed aja, hanya untuk meredam konflik sementara. Netizen ni bisa cek langsung dilapangan lho. Kami butuh surat kop asli, beserta nama yang bersangkutan," tambah @mmm****.
"Komunikasi publiknya buruk banget Kenapa gk ada cop perusahaannya? Kenapa ga disebut nama karyawannya?," ucap @all****.
"Perusahaan macam apa ini? Karyawan anda siapa namanya? Ybs itu siapa? Ini beneran perusahaan? Wkwk sama karang taruna aja bagusan karang taruna. Yang kalau mengumumkan seseorang jelas. Nama, dI. Minimal nama tulis yang jelas. Nomer pegawai, bagian apa. Wkwk," ucap @mac****.
KAI Commuter sendiri sudah angkat suara terkait viralnya keluhan pengguna KRL soal hilangnya tumbler dan dugaan pemecatan petugas stasiun. Pihak KAI menegaskan perusahaan belum menjatuhkan sanksi pemecatan seperti yang ramai dibahas di media sosial.
Menanggapi kabar tersebut, VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menekankan pihaknya masih menelusuri kronologi kejadian demi memastikan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan, prosedur kepegawaian di KAI Commuter tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca Juga: Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
“KAI Commuter sendiri tidak melakukan pemecatan sebagaimana isu beredar, karena memiliki aturan dan prosedur terkait kepegawaian yang tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan,” ujar Karina dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek