News / Nasional
Jum'at, 28 November 2025 | 19:39 WIB
Kolase foto grafis KH Sarmidi Husna dan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). (Grafis: Suara.com/Aldie)
Baca 10 detik
  • Syuriyah PBNU mendesak Ketua Umum Gus Yahya mundur karena isu narasumber pro-Zionis dan tata kelola keuangan pada Kamis, 20 November 2025.
  • Kubu Gus Yahya melawan, menyatakan pemberhentian tidak sah karena melanggar AD/ART yang memerlukan Muktamar Luar Biasa.
  • Mahfud MD mengungkapkan akar konflik PBNU sebenarnya adalah perebutan pengelolaan izin usaha pertambangan (WIUPK) yang baru didapat.

"Syuriah hanya lewat rapat syuriah tidak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah," tegasnya.

Savic bahkan mengendus adanya "disinformasi" yang sengaja diembuskan kepada Rais Aam, terutama setelah Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak lagi aktif di kantor PBNU sejak menjadi menteri.

Komunikasi antara Tanfidziyah dan Rais Aam menjadi renggang. Ia juga mensinyalir ada "pihak luar NU" yang ikut memengaruhi Rais Aam.

Adu Klaim Kubu Gus Yahya dengan Katib Syuriyah

Adu Klaim Kubu Gus Yahya dengan Katib Syuriyah. (Dok. Suara.com)

Selembar surat pemberhentian untuk Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang bocor ke publik tak hanya mengguncang internal organisasi, tetapi juga menyulut perang narasi antara dua kubu yang berseberangan.

Di satu sudut, barisan Syuriyah PBNU menegaskan bahwa keputusan melengserkan Gus Yahya adalah langkah yang sah dan telah menempuh prosedur yang benar.

Di sudut lain, kubu Gus Yahya menuding adanya permainan kotor di balik layar dan mempertanyakan keabsahan surat yang mereka anggap cacat.

Katib Syuriah PBNU, KH Sarmidi Husna, menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Dengan tenang, ia mengumumkan bahwa estafet kepemimpinan PBNU untuk sementara telah beralih.

“Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama,” ujar Sarmidi, menandakan bahwa di mata Syuriyah, posisi Gus Yahya sudah resmi kosong.

Baca Juga: Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak

Sarmidi membeberkan tiga 'dosa' yang menurut mereka menjadi dasar pemecatan: mengundang narasumber yang dinilai pro-Zionis ke forum internal NU, melibatkan narasumber yang sama dalam kaderisasi, serta masalah tata kelola keuangan.

Baginya, pelanggaran-pelanggaran itu sudah cukup menjadi alasan.

“Itu sudah masuk kategori pasal yang bisa untuk memberhentikan,” tegasnya.

Ia pun mencoba menutup pintu perdebatan di ruang publik. Jika ada yang tak terima, Sarmidi mempersilakan untuk menempuh jalur resmi.

“Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui Majelis Tahkim PBNU,” katanya, merujuk pada forum sengketa internal yang bersifat final.

Misteri Surat 'Draft' dan Tuduhan Sabotase

Load More