News / Nasional
Sabtu, 29 November 2025 | 16:18 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, turut memberikan respons soal konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua Umum PKB menyatakan prihatin atas konflik internal PBNU mengenai pemakzulan Yahya Cholil Staquf.
  • Sebuah surat edaran tertanggal 25 November 2025 memberhentikan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
  • PBNU melalui Wakil Ketua Umum menegaskan bahwa surat edaran pemberhentian tersebut adalah palsu dan tidak resmi.
Adu Klaim Kubu Gus Yahya dengan Katib Syuriyah. (Dok. Suara.com)

Pada tanggal 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir, telah menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol.

Meski sempat dikembalikan, Gus Yahya tercatat telah menerima dan membaca surat keputusan terkait melalui sistem Digdaya Persuratan pada tanggal 23 November 2025.

Untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pemberhentian tersebut, PBNU menegaskan bahwa kepemimpinan tertinggi organisasi kini berada di bawah kendali Rais Aam.

"Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis edaran tersebut.

PBNU dijadwalkan akan segera menggelar Rapat Pleno untuk memenuhi ketentuan mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kendati begitu, surat tersebut tetap memberikan ruang bagi Gus Yahya jika memiliki keberatan terhadap keputusan ini. Ia dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan internal yang berlaku.

Menanggapi itu, PBNU bergerak cepat dan memastikan bahwa dokumen tersebut adalah palsu alias hoax.

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa surat dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu bukanlah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh organisasi.

Kepastian ini didapat setelah PBNU melakukan proses verifikasi menyeluruh, baik secara administratif maupun digital.

Baca Juga: PBNU Tegaskan Tidak Ada Sabotase, Sistem Persuratan Digital Justru Lindungi Integritas Organisasi

Menurut Amin, surat yang beredar tersebut sama sekali tidak memenuhi standar keabsahan dokumen resmi PBNU.

Load More