- Ketua Umum PKB menyatakan prihatin atas konflik internal PBNU mengenai pemakzulan Yahya Cholil Staquf.
- Sebuah surat edaran tertanggal 25 November 2025 memberhentikan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
- PBNU melalui Wakil Ketua Umum menegaskan bahwa surat edaran pemberhentian tersebut adalah palsu dan tidak resmi.
Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, turut memberikan respons soal konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.
Konflik tersebut mengenai soal pemakzulan Yahya Cholil Staquf.
Ia mengaku prihatin atas konflik yang terjadi di internal PBNU. PKB menurutnya, memilih menunggu saja terhadap apa yang terjadi.
"Ya kita tunggu saja. Kita prihatin ya ada peristiwa semacam ini," kata Cak Imin ditemui di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (29/11/2025).
Ia mengatakan, atas keprihatinan tersebut, warga Nahdliyin juga pasti merasa sedih dengan apa yang terjadi.
"Kita prihatin dan saya yakin warga NU semuanya merasa sedih. Warga NU merasa kok begini? Nanti kita tunggu saja," katanya.
Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi keputusan mengejutkan terkait struktur kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Dalam surat tertanggal 25 November 2025 itu, dinyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.
Konflik PBNU
Baca Juga: PBNU Tegaskan Tidak Ada Sabotase, Sistem Persuratan Digital Justru Lindungi Integritas Organisasi
Sebelumnya Muncul Surat Edaran ditujukan kepada Pengurus Besar Pleno, Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) di seluruh Indonesia.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.
Dalam poin ketiga surat edaran tersebut, ditegaskan status pemberhentian Gus Yahya—sapaan akrab KH. Yahya Cholil Staquf.
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi kutipan dalam surat tersebut dikutip Suara.com, Rabu (26/11/2025).
Konsekuensi dari keputusan ini dijelaskan lebih lanjut pada poin keempat, di mana Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Dokumen tersebut menjelaskan kronologi singkat sebelum keputusan ini diterbitkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah