- Ketua Umum PKB menyatakan prihatin atas konflik internal PBNU mengenai pemakzulan Yahya Cholil Staquf.
- Sebuah surat edaran tertanggal 25 November 2025 memberhentikan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
- PBNU melalui Wakil Ketua Umum menegaskan bahwa surat edaran pemberhentian tersebut adalah palsu dan tidak resmi.
Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, turut memberikan respons soal konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.
Konflik tersebut mengenai soal pemakzulan Yahya Cholil Staquf.
Ia mengaku prihatin atas konflik yang terjadi di internal PBNU. PKB menurutnya, memilih menunggu saja terhadap apa yang terjadi.
"Ya kita tunggu saja. Kita prihatin ya ada peristiwa semacam ini," kata Cak Imin ditemui di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (29/11/2025).
Ia mengatakan, atas keprihatinan tersebut, warga Nahdliyin juga pasti merasa sedih dengan apa yang terjadi.
"Kita prihatin dan saya yakin warga NU semuanya merasa sedih. Warga NU merasa kok begini? Nanti kita tunggu saja," katanya.
Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi keputusan mengejutkan terkait struktur kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Dalam surat tertanggal 25 November 2025 itu, dinyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.
Konflik PBNU
Baca Juga: PBNU Tegaskan Tidak Ada Sabotase, Sistem Persuratan Digital Justru Lindungi Integritas Organisasi
Sebelumnya Muncul Surat Edaran ditujukan kepada Pengurus Besar Pleno, Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) di seluruh Indonesia.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.
Dalam poin ketiga surat edaran tersebut, ditegaskan status pemberhentian Gus Yahya—sapaan akrab KH. Yahya Cholil Staquf.
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi kutipan dalam surat tersebut dikutip Suara.com, Rabu (26/11/2025).
Konsekuensi dari keputusan ini dijelaskan lebih lanjut pada poin keempat, di mana Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Dokumen tersebut menjelaskan kronologi singkat sebelum keputusan ini diterbitkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut