- Tim pengacara Kompol Yogi menangkis tudingan dari hasil surat dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi
- Bahkan, isi dakwaan jaksa dinilai ngawur karena dianggap hasil imajinasi
- Salah satu tudingan yang ditepis oleh kubu Yogi soal tudingan jika terdakwa telah memiting leher korban.
Suara.com - Kompol I Made Yogi Purusa Utama, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi menepis isi dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Bahkan, Kompol Yogi lewat tim pengacaranya menyebut jika isi dakwaan jaksa ngawur karena dianggap hasil imajinasi.
Pernyataan itu disampaikan Hijrat Prayitno mewakili tim penasihat hukum Kompol Yogi usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/11/2025).
"Jadi, kami berikan kesimpulan bahwa dakwaan yang disusun terhadap klien kami ini berdasarkan hasil imajinasi dan asumsi semata, bukan berdasarkan fakta penyidikan," ujarnya dikutip dari Antara, Senin.
Seperti hasil rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian, yakni di sebuah penginapan tertutup yang berada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Menurut Hijrat, ada beberapa hal yang tidak dimasukkan JPU dalam surat dakwaan.
"Salah satu contoh dari hasil rekonstruksi pada adegan 22 A. Itu ada terdakwa dibopong ke dalam kamar oleh saksi Aris dan almarhum (Brigadir Nurhadi) karena hilang kesadaran," ucapnya.
Kemudian, sekitar pukul 21.05 Wita, Kompol Yogi dibangunkan dari tidur oleh saksi Misri dan langsung duduk di bangku depan kamar dengan kolam kecil berada di tengah area penginapan tertutup tersebut.
"Pada saat sudah bangun, duduk di depan kamar penginapan, klien kami dikasih tahu saksi Misri ada korban di dasar kolam, saat itu juga terdakwa berusaha menyelamatkan," ujar dia.
Selanjutnya, isi surat dakwaan yang terkesan mengada-ada terkait perbuatan Kompol Yogi yang memiting leher korban. Dia menyatakan tidak satu pun keterangan saksi di tahap penyidikan yang mengungkap peristiwa pidana tersebut.
"Kami tanyakan, dari mana peristiwa itu jaksa mendapatkan fakta itu, dari saksi siapa, dari bukti-bukti apa, tidak ada satu pun dari rekonstruksi yang menyebutkan ada pemitingan," katanya.
Baca Juga: Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
Begitu juga dengan posisi korban meregang nyawa bukan di lokasi penginapan, melainkan pada klinik tempat korban mendapat pertolongan medis di Gili Trawangan.
"Itu, keluar dari hotel, korban dipasangkan saturasi oksigen, dipasang infus, dibawa pakai cidomo ke klinik. Di situ ada sempat mau korban terjatuh dari cidomo," ujar dia.
Dari penyampaian eksepsi di persidangan, Hijrat mewakili tim penasihat hukum terdakwa Kompol Yogi berharap kepada majelis hakim agar melihat perkara ini secara obektif.
"Kami juga ingin membantu agar persidangan ini dapat mengungkap fakta yang sebenar-benarnya terjadi dalam peristiwa ini," katanya.
Hal senada turut disampaikan terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto melalui tim penasihat hukumnya yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak mendasar pada fakta penyidikan, namun lebih imajiner.
Tim penasihat hukum Ipda Aris lebih menyoroti perihal penerapan pasal pidana yang dinilai tidak mendasar pada fakta hukum dalam peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.
Ahmad Budi Muklish mewakili tim JPU melihat materi eksepsi kedua terdakwa sudah masuk dalam pembahasan pokok perkara.
"Tentunya hal itu butuh pembuktian, dan tugas kami dari JPU untuk membuktikan di persidangan," ujar Budi Muklish.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Proyek Whoosh Diacak-acak, Pakar Ungkap Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Retak tapi Belum Terbelah
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump