- Pelaku SA (30) membunuh DWS (21) di Cikupa, Tangerang, karena sakit hati saat menagih utang Rp500 ribu.
- Pembunuhan terjadi Jumat (14/11) pukul 19.30 WIB di kontrakan korban; pelaku membuang barang bukti di Pasar Kemis.
- SA ditangkap di Lampung (24/11) setelah motor korban terlacak berpindah tangan melalui enam orang berbeda.
Suara.com - Motif di balik pembunuhan sadis terhadap DWS (21), yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di Desa Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Pelaku, SA (30), mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati akibat utang sebesar Rp500 ribu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa emosi tersangka memuncak setelah menerima perlakuan tidak menyenangkan dari korban saat mencoba menagih utangnya.
"Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu," kata Indra Waspada dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Penangkapan SA merupakan buah dari kerja keras polisi yang melacak jejak sepeda motor milik korban yang turut raib. Setelah identitas DWS terungkap, tim penyidik langsung fokus mencari keberadaan motor tersebut.
Motor korban terlacak hingga ke wilayah Kemiling, Bandar Lampung. Polisi menemukan bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan beberapa kali melalui enam orang, yakni AR, L, H, RS, RH, dan E.
"Keenamnya sudah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dari jejak panjang perpindahan motor inilah, polisi akhirnya mengendus keberadaan tersangka utama. SA berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Lampung pada Senin (24/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, aksi pembunuhan keji itu terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
"Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," jelas Kapolresta.
Baca Juga: Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
Indra Waspada membeberkan kronologi mengerikan saat SA menghabisi nyawa DWS. Tersangka dengan tega menggorok leher korban menggunakan pisau dapur ketika korban sedang tertidur lelap.
Tak berhenti di situ, pelaku juga membekap wajah korban dengan bantal untuk memastikan nyawanya melayang.
Setelah membunuh, SA membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Untuk menghilangkan jejak, ia membuang pisau dan bantal ke tempat sampah di daerah Pasar Kemis, serta membuang ponsel dan dompet korban ke saluran air.
Pada Sabtu (15/11) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membawa jasad korban menggunakan motor milik korban dan membuangnya di lokasi penemuan.
Keesokan harinya, motor tersebut dijual kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta.
"Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," katanya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancamnya dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Rencana Kubur Gagal, Ketakutan yang Memuncak: Ini Jejak Gelap Alex Tutupi Kematian Alvaro
-
Berkaca dari Kasus Alvaro, KemenPPPA Ingatkan Jangan Salah Pilih Pasangan saat Sudah Punya Anak
-
Dibentak dan Diludahi: Motif Sakit Hati Ungkap Pembunuhan Mayat dalam Karung di Cikupa
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?