News / Nasional
Selasa, 02 Desember 2025 | 08:47 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. [Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc]
Baca 10 detik
  • KPK periksa Ridwan Kamil hari ini terkait kasus korupsi Bank BJB.
  • Kasus ini terkait korupsi dana iklan yang merugikan negara Rp222 miliar.
  • Mantan Dirut Bank BJB dan sejumlah pihak lain telah jadi tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara," kata Budi kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

KPK meyakini Ridwan Kamil akan kooperatif memenuhi panggilan tersebut, meskipun materi pemeriksaan yang akan ditanyakan belum diungkapkan secara rinci.

Sebelumnya, dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil, termasuk satu unit mobil Mercedes Benz yang diduga dibeli dari Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, dan satu unit sepeda motor Royal Enfield.

Kerugian Negara Rp222 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka utama. Selain Yuddy, tersangka lainnya adalah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, serta empat orang pengendali agensi periklanan.

Menurut Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar, yang diduga digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB.

Kasus ini bermula dari alokasi dana iklan BJB pada 2021-2023 sebesar Rp409 miliar. KPK menduga penunjukan enam agensi periklanan tidak dilakukan sesuai ketentuan. Terdapat selisih pembayaran yang kemudian dialirkan untuk kebutuhan nonbudgeter BJB, yang sejak awal telah disetujui oleh Direktur Utama saat itu.

Baca Juga: KPK Tak Paham Alasan Presiden Rehabilitasi Terdakwa Korupsi ASDP

"Dirut (Yuddy) bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ucap Budi.

Load More