- Kejati Jateng memanggil Letjen TNI Widi Prasetijono sebagai saksi kedua terkait kasus dugaan TPPU BUMD PT CSA.
- Kasus bermula dari pembelian tanah 700 hektare oleh PT CSA dari PT RSA pada periode 2023–2024.
- Lahan transaksi tersebut ternyata milik Yayasan Diponegoro dan kini tiga terdakwa disidangkan di Semarang.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah memanggil Letjen TNI Widi Prasetijono untuk dimintai keterangan pada Senin (1/12/2025).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Widi, mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, terkait posisinya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Widi Prasetijono, yang saat ini menjabat sebagai dosen di Universitas Pertahanan (Unhan), juga dikenal publik karena pernah bertugas sebagai ajudan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Kronologi Berawal dari Transaksi Jual Beli Aset Kodam
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi PT CSA ini bermula pada periode 2023–2024.
Saat itu, PT CSA melakukan pembelian tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai transaksi mencapai Rp237 miliar.
Permasalahan muncul karena aset tanah yang dijual oleh PT RSA ternyata merupakan milik Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV/Diponegoro.
Lebih lanjut, PT Rumpun Sari Antan diduga belum mengantongi izin resmi dari Yayasan Diponegoro saat melakukan penjualan aset tanah tersebut kepada PT CSA.
"Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara," ujar Lukas, menegaskan adanya indikasi kerugian finansial negara akibat transaksi yang cacat hukum tersebut.
Baca Juga: Jokowi Lantik Mantan Ajudan, Marsdya Tonny Harjono Jadi KSAU Jumat Ini
Saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT CSA tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdapat tiga terdakwa utama yang terlibat dalam pusaran kasus ini, yaitu:
Andhi Nur Huda (ANH): Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Iskandar Zulkarnain (IZ): Mantan Direktur PT CSA.
Awaluddin Muuri (AM): Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap periode 2022–2024.
Kejati Jateng terus menyidik kasus ini, termasuk memeriksa Letjen Widi Prasetijono untuk mendalami perannya, mengingat yang bersangkutan menjabat sebagai Pangdam Diponegoro pada periode terjadinya transaksi bermasalah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Diprediksi Jadi 'Matahari Baru' di Pilpres 2029, Ini Pemicunya
-
40 Anak Tewas di Minab Akibat Serangan: Cerita Warga Iran saat Serangan
-
DPRD DKI Soroti Proyek JSDP: Galian Dibiarkan Dua Tahun, Warga Keluhkan Macet Parah
-
Khamenei Tewas Diserang AS, Menlu China Gelar Diplomasi Kilat dengan 3 Negara
-
Kesaksian Warga & Turis Saat Serangan Iran ke UEA: Ini Bukan Dubai
-
Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak
-
Dunia Memanas: Rusia, China, dan Korea Utara Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Wamen HAM Mugiyanto Terjebak di Qatar Imbas Konflik AS-Israel Vs Iran: 3 Hari Belum Ada Kepastian
-
Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta