- Banjir Sumatra tewaskan ratusan jiwa, pemerintah daerah kewalahan menangani dampak bencana.
- Publik desak status bencana nasional, namun pemerintah pusat enggan menetapkannya.
- Keterbatasan anggaran akhir tahun diduga menjadi alasan utama keengganan pemerintah.
Suara.com - Angka 604 jiwa bukan sekadar statistik. Di balik data per Senin, 1 Desember 2025 itu, tersimpan duka mendalam dari bencana banjir dan tanah longsor yang memorak-porandakan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dengan 464 jiwa lainnya yang masih hilang ditelan amuk alam, gambaran dahsyatnya bencana hidrometeorologi ini semakin nyata.
Desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional pun menggema dari berbagai penjuru. Para ahli, aktivis lingkungan, hingga wakil rakyat di Senayan menyuarakan harapan yang sama: Presiden Prabowo Subianto harus segera bertindak.
Namun, bahkan setelah sang kepala negara turun gunung meninjau langsung lokasi bencana, sinyal untuk memenuhi harapan publik itu tak kunjung terlihat. Lantas, mengapa pemerintah pusat tampak ragu menetapkan status bencana nasional? Apa yang sebenarnya menjadi penghalang?
Ketika Daerah 'Mengangkat Bendera Putih'
Hujan deras yang mengguyur tanpa henti selama sepekan memaksa tiga kabupaten di Aceh—Aceh Selatan, Aceh Tengah, dan Pidie Jaya—secara resmi "mengangkat bendera putih". Para bupati mengirimkan surat permohonan bantuan, sebuah pengakuan administratif bahwa mereka tak lagi sanggup menangani bencana sendirian.
“Banjir dan longsor kali ini menimbulkan kerusakan masif. Tidak semua dapat ditangani secara optimal oleh kabupaten karena keterbatasan peralatan dan kapasitas,” jelas Plt Sekda Aceh Selatan, Diva Samudera Putra.
Di Aceh saja, data BNPB mencatat 156 jiwa meninggal dunia, 181 hilang, dan hampir setengah juta orang terpaksa mengungsi. Ketidakmampuan daerah ini menjadi bahan bakar yang menyulut lebih kencang desakan agar status bencana nasional segera ditetapkan.
Greenpeace Indonesia menjadi salah satu yang bersuara lantang.
"Kita terus dorong supaya ini diberikan (status) bencana nasional karena dampaknya luas gitu. Ya (status) bencana nasional ini mendorong pemerintah untuk segera melakukan tindakan yang cepat," ujar Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace, Arie Rompas.
Baca Juga: Bareskrim Buru 'Hantu' di Balik Tumpukan Kayu Gelondongan Banjir Dahsyat Sumatra
Seruan serupa datang dari koalisi LBH dan YLBHI Regional Barat. Melalui akun media sosial mereka, lembaga bantuan hukum ini mendesak Presiden Prabowo untuk segera bertindak, menyoroti ratusan korban jiwa, kerusakan infrastruktur masif, dan banyak daerah yang terisolir. "Kemampuan pemerintah daerah terbatas, pemerintah pusat harus hadir," tulis mereka.
Aturan Main di Balik Status Bencana
Menurut pedoman BNPB, status keadaan darurat bencana nasional dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi terdampak tidak lagi mampu memobilisasi sumber daya, mengaktivasi sistem komando, dan melaksanakan penanganan darurat awal.
Prosesnya jelas: gubernur harus mengeluarkan pernyataan resmi mengenai ketidakmampuan daerahnya, yang kemudian dikuatkan oleh hasil kajian cepat dari BNPB dan kementerian terkait. Jika terbukti, tanggung jawab penanganan beralih ke pemerintah pusat, dan presiden dapat menetapkan status bencana nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 pun mengatur indikatornya, mulai dari jumlah korban, kerugian materi, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Namun, respons dari pemerintah pusat terdengar berbeda. Seusai meninjau korban di Tapanuli Tengah, Senin (1/12), Presiden Prabowo merasa situasi sudah membaik dan status darurat bencana daerah sudah cukup.
"Ya kita monitor terus. Saya kira situasi membaik ya. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup ya," kata Prabowo.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengamini. Ia menegaskan bahwa meskipun status bencana nasional belum ditetapkan, penanganan di lapangan sudah mengerahkan kekuatan nasional. "Jadi, masalah status itu pendapat saya penting. Tapi yang paling utama itu kan perlakuan. Tindakannya itu yang penting. Tindakan nasional," ujar Tito.
Tembok Anggaran di Akhir Tahun?
Di tengah perbedaan narasi ini, para ahli mulai menunjuk satu kemungkinan alasan: anggaran. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai pemerintah seharusnya sudah menetapkan status bencana nasional melihat skala korban dan kerugian ekonomi yang menembus Rp 68,6 triliun.
Menurutnya, keengganan pemerintah kemungkinan besar disebabkan oleh keterbatasan anggaran di akhir tahun. Dana hasil efisiensi, kata Bhima, kadung dialokasikan untuk program prioritas lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyoroti bagaimana anggaran BNPB justru menjadi yang terendah dalam 18 tahun terakhir.
"Sikap pemerintah yang enggan menetapkan status bencana nasional satu-satunya alasan yang masuk akal adalah soal keterbatasan anggaran," kata Bhima.
Ia mengusulkan agar sebagian anggaran MBG dipangkas dan dikembalikan ke pos tanggap bencana.
"Pemerintah pusat harus tanggung jawab dengan cara percepat penyaluran bantuan dan rekonstruksi paska bencana, ya jalan yang paling dekat harus jadi status bencana nasional dulu," tuturnya.
Sementara itu, pakar politik Arifki Chaniago melihat celah komunikasi yang dimanfaatkan oleh oposisi. Menurutnya, masalah utama bukan pada kerja teknis di lapangan, melainkan pada penjelasan yang tidak runtut kepada publik.
“Ketika narasi pemerintah tidak jelas, publik mudah mengira pemerintah abai,” ujar Arif.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, dari Fraksi PKS, sepakat bahwa penetapan status bencana nasional akan memberikan dampak psikologis positif. Meskipun bantuan sudah berjalan maksimal, sebuah status resmi akan menjadi penguat moril bagi masyarakat dan pemerintah daerah yang tengah berjuang di tengah duka.
“Jangan sampai masyarakat yang terdampak bencana serta pemda merasa ditinggal oleh pemerintah hanya gara-gara terlambat menetapkan status bencana menjadi skala nasional," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu