- Taman Nasional Tesso Nilo hancur akibat alih fungsi menjadi kebun sawit ilegal.
- Warga lokal dan negara berkonflik sengit dalam memperebutkan hak atas tanah.
- Solusi adil menuntut pengakuan hak masyarakat, bukan sekadar penegakan hukum kaku.
Suara.com - Di jantung Kabupaten Pelalawan, Riau, terhampar sebuah janji: ribuan hektar hutan dataran rendah bernama Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi ekosistem terkaya di Sumatra. Namun, janji itu kini terkoyak. Kenyataannya, kawasan ini telah berubah menjadi arena pertarungan sengit antara negara, masyarakat, dan korporasi.
LAPORAN Kejaksaan Agung mengungkap potret buram alih fungsi kawasan konservasi menjadi lautan perkebunan sawit ilegal. Dari luas awal 81.793 hektare, hutan alami di TNTN kini tersisa hanya sekitar 12.561 hektare. Sebuah kehilangan yang menusuk jantung ekologi.
Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Donny Gunaryadi, menegaskan betapa krusialnya satwa ikonik ini bagi Tesso Nilo.
"Jika kehilangan mereka di Tesso Nilo, kita kehilangan lebih dari sekadar satu spesies, tapi kehilangan keseimbangan alam,” ujar Donny, Rabu (3/12/2025).
Namun, setiap jengkal hutan yang hilang tidak hanya mengancam gajah dan harimau. Tanah yang seharusnya menyimpan air kini rusak, memicu bencana ekologis, dan mempertajam konflik antara manusia dengan satwa liar yang kehilangan rumahnya.
Warga vs Negara: Siapa Perambah Sebenarnya?
Masyarakat lokal, yang telah puluhan tahun menghuni dan mengelola lahan di kawasan itu, kini merasakan langsung getirnya rencana relokasi. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) bahkan sempat menggeruduk Kantor Gubernur Riau pada 18 Juni 2025 lalu, menyuarakan protes mereka.
"Kami bukan perambah, kami rakyat kecil yang mencari nafkah. Jangan tiba-tiba kami dipaksa pergi tanpa solusi," seru seorang orator kala itu, mewakili suara ribuan warga yang terancam.
Mereka bersikukuh memiliki hak, dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) yang telah mereka kantongi sejak tahun 1998, jauh sebelum hiruk pikuk konservasi modern.
Baca Juga: Ketika Niat Baik Merusak Alam: Apa yang Bisa Dipelajari dari Gagalnya Restorasi Mangrove di Filipina
Di seberang barikade, negara berdiri tegak dengan payung hukumnya. Melalui SK Menteri Kehutanan No. 255/2004, kawasan TNTN telah ditetapkan sebagai taman nasional. Artinya, segala aktivitas manusia tanpa izin resmi dianggap ilegal. Dalam sebuah audiensi, Kapolda Riau Herry Heryawan menolak tuntutan warga, menegaskan bahwa lahan TNTN secara ideal harus dikembalikan sebagai habitat gajah Sumatra.
Cermin Kegagalan Tata Ruang
Masalah di Tesso Nilo adalah cerminan dari fenomena yang lebih besar: tumpang-tindih brutal antara agenda konservasi, hak masyarakat, dan kepentingan industri di Indonesia.
Secara hukum, aturannya tegas. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999, hutan konservasi seperti TNTN adalah zona terlarang untuk kebun, permukiman, maupun aktivitas produktif lainnya. Aktivitas yang diizinkan sangat terbatas, hanya untuk penelitian atau ekowisata.
Di sisi lain, ada kategori hutan produksi yang masih bisa dimanfaatkan melalui skema resmi seperti Perhutanan Sosial (PS), di mana masyarakat diberi akses legal untuk mengelola hutan.
Namun, dalam praktiknya, garis batas antara aturan dan realitas kerap kabur. Warga merasa telah hadir dan bercocok tanam jauh sebelum regulasi datang. Sementara negara, dengan payung hukumnya yang kaku, seolah datang belakangan untuk menata ulang kehidupan yang sudah ada.
Mencari Jalan Tengah di Tengah Konflik
Upaya penyelesaian yang inklusif, seperti mediasi dan pengakuan hak, belum berjalan mulus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahkan memperingatkan bahwa relokasi paksa warga TNTN berpotensi melanggar HAM, dengan ancaman penutupan sekolah dan kehadiran aparat bersenjata.
Warga pun menuntut solusi yang adil. Dalam musyawarah dengan pemerintah daerah pada 21 Juli 2025, mereka menolak mentah-mentah segala bentuk relokasi mandiri. "Kami minta pemerintah pusat dan daerah memberikan solusi konkret yang berpihak kepada rakyat," ujar salah seorang peserta.
Namun, jalan menuju solusi terhalang berbagai rintangan: data masyarakat yang belum pasti, transparansi korporasi besar yang minim, dan proses legalisasi hak masyarakat yang berjalan lamban.
Pada akhirnya, drama di Tesso Nilo menunjukkan bahwa menjaga hutan bukan sekadar soal mengusir manusia. Ia menuntut keadilan sosial, pengakuan hak, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, dan pelibatan masyarakat sebagai subjek, bukan objek, konservasi. Jika tidak, benteng terakhir keanekaragaman hayati Sumatra ini tidak hanya akan runtuh secara ekologis, tetapi juga meninggalkan luka kemanusiaan yang dalam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?