- Ammar Zoni mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada LPSK sejak 26 November 2025 terkait kasus narkotika.
- LPSK menyatakan permohonan sedang ditelaah; status JC mensyaratkan kontribusi strategis mengungkap jaringan lebih besar.
- Kualitas kesaksian Ammar Zoni harus mampu membuka tabir struktur kejahatan narkotika yang lebih terorganisir.
Suara.com - Kasus narkotika yang menjerat artis Ammar Zoni memasuki babak baru yang krusial. Secara resmi, pihak Ammar Zoni telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan status sebagai Justice Collaborator (JC).
Namun, jalan untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ini tidaklah mudah, LPSK menegaskan adanya syarat berat yang harus dipenuhi.
Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga Ammar Zoni sejak 26 November 2025, terkait perannya dalam perkara dugaan peredaran narkotika golongan I di atas lima gram yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penelaahan mendalam.
“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Menjadi seorang Justice Collaborator bukan sekadar mengakui perbuatan. Berdasarkan kerangka hukum yang ada, status ini menuntut kontribusi signifikan dari pemohon untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.
Menurut Sri, Ammar Zoni harus benar-benar mampu membantu penegak hukum mengungkap perkara ini secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada dirinya sendiri.
Keterangan yang diberikan seorang JC harus memiliki nilai strategis. Artinya, informasi tersebut harus mampu membuka tabir struktur kejahatan, memetakan alur transaksi, hingga mengungkap siapa saja pihak-pihak yang bermain di level lebih tinggi dalam sebuah jaringan narkotika.
“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ungkap Sri.
Baca Juga: LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
Sri menambahkan, standar kontribusi bagi seorang saksi pelaku jauh berbeda dibandingkan terdakwa lainnya.
Keterangan yang diberikan tidak bisa hanya sebatas pengakuan, melainkan harus menjadi kunci pembuka kotak pandora kejahatan yang lebih terorganisir. Kualitas kesaksiannya menjadi penentu utama.
“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ujar Sri.
Secara khusus dalam perkara narkotika, LPSK menekankan bahwa indikator utama penilaian permohonan JC adalah kemampuan pemohon untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, melampaui sekadar pembuktian kasus yang sedang dihadapinya di persidangan.
Harapan besarnya adalah Ammar Zoni bisa menjadi pintu masuk untuk meringkus para pemain besar.
“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” lanjutnya.
Berita Terkait
-
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Ammar Zoni Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Tinggal Tanpa Jeruji Besi di Nusakambangan
-
Berstatus Napi High Risk, Ammar Zoni Batal Hadiri Sidang Tatap Muka
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok