- Permohonan status Justice Collaborator aktor Ammar Zoni resmi diajukan ke LPSK pada 26 November 2025.
- LPSK sedang menelaah permohonan tersebut terkait kontribusi pemohon dalam mengungkap kejahatan secara utuh.
- Penilaian status JC fokus pada kemampuan keterangan saksi pelaku mengungkap struktur dan jaringan kejahatan lebih besar.
Suara.com - Upaya hukum aktor Ammar Zoni untuk menjadi Justice Collaborator atau JC resmi masuk ke meja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan diajukan pada 26 November 2025 oleh kuasa hukum bersama keluarga, di tengah proses persidangan perkara narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan permohonan yang diajukan Ammar Zoni kini masih dalam tahap penelaahan awal oleh LPSK.
“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Menurut Sri, kerangka hukum terkait perlindungan saksi pelaku tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi juga dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa status Justice Collaborator mempertimbangkan sejauh mana kontribusi pemohon dalam membongkar kejahatan secara utuh.
“Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” ujanya.
Ia menjelaskan, dalam menilai permohonan JC, keterangan yang disampaikan pemohon harus memiliki nilai strategis, mulai dari membuka informasi struktur kejahatan, alur transaksi, hingga mengungkap pihak-pihak yang berada di tingkat lebih tinggi dalam jaringan.
“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ungkap Sri.
Baca Juga: Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya
Sri menegaskan bahwa posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi khusus yang tidak sama dengan terdakwa lain. Dalam mekanisme Justice Collaborator, keterangan pemohon tidak cukup sebatas pengakuan, tetapi harus mampu membongkar jaringan kejahatan secara nyata.
“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ungkapnya.
Dalam perkara narkotika, Sri menekankan bahwa indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.
“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok