- Permohonan status Justice Collaborator aktor Ammar Zoni resmi diajukan ke LPSK pada 26 November 2025.
- LPSK sedang menelaah permohonan tersebut terkait kontribusi pemohon dalam mengungkap kejahatan secara utuh.
- Penilaian status JC fokus pada kemampuan keterangan saksi pelaku mengungkap struktur dan jaringan kejahatan lebih besar.
Suara.com - Upaya hukum aktor Ammar Zoni untuk menjadi Justice Collaborator atau JC resmi masuk ke meja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan diajukan pada 26 November 2025 oleh kuasa hukum bersama keluarga, di tengah proses persidangan perkara narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan permohonan yang diajukan Ammar Zoni kini masih dalam tahap penelaahan awal oleh LPSK.
“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Menurut Sri, kerangka hukum terkait perlindungan saksi pelaku tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi juga dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa status Justice Collaborator mempertimbangkan sejauh mana kontribusi pemohon dalam membongkar kejahatan secara utuh.
“Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” ujanya.
Ia menjelaskan, dalam menilai permohonan JC, keterangan yang disampaikan pemohon harus memiliki nilai strategis, mulai dari membuka informasi struktur kejahatan, alur transaksi, hingga mengungkap pihak-pihak yang berada di tingkat lebih tinggi dalam jaringan.
“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ungkap Sri.
Baca Juga: Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya
Sri menegaskan bahwa posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi khusus yang tidak sama dengan terdakwa lain. Dalam mekanisme Justice Collaborator, keterangan pemohon tidak cukup sebatas pengakuan, tetapi harus mampu membongkar jaringan kejahatan secara nyata.
“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ungkapnya.
Dalam perkara narkotika, Sri menekankan bahwa indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.
“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Isu Keamanan Produk, DRW Skincare Buka Pendampingan Medis Gratis bagi Pasien Terdampak
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina