- Lima belas anggota DPRD NTB mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus dugaan gratifikasi.
- LPSK sedang memproses permohonan tersebut dengan melakukan asesmen mendalam sesuai prosedur yang berlaku.
- Keputusan akhir LPSK akan melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan melibatkan masukan publik.
Suara.com - Sebuah langkah tak biasa datang dari gedung parlemen Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB secara serentak mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini diambil di tengah pusaran kasus dugaan gratifikasi yang telah menjerat tiga rekan mereka sebagai tersangka.
Fenomena belasan wakil rakyat yang ramai-ramai mencari suaka keamanan ini sontak memunculkan pertanyaan besar: Adakah ancaman serius yang membayangi para saksi kunci kasus korupsi ini?
Kebenaran pengajuan permohonan massal ini dikonfirmasi langsung oleh Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana. Ditemui di Mataram, Selasa (2/12/2025), ia membeberkan bahwa permohonan tersebut telah diterima pihaknya sejak akhir November lalu.
"Iya, total ada sebanyak 15 anggota DPRD NTB memohonkan. Permohonannya masuk tanggal 24 November lalu," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.
Saat ini, LPSK tengah memproses permohonan tersebut melalui mekanisme Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), sebuah langkah awal yang diambil karena status kelimabelas legislator tersebut masih sebagai saksi dalam penyidikan yang berjalan.
"Karena saat ini status mereka masih menjadi saksi," ujarnya.
Namun, untuk mendapatkan 'tameng' perlindungan dari negara tidaklah mudah. Tomi menjelaskan bahwa ada serangkaian syarat ketat yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK akan melakukan asesmen mendalam, mulai dari mengukur tingkat ancaman yang nyata, menelaah rekam jejak para pemohon, hingga melakukan asesmen psikologis.
Baca Juga: Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api
"Karena ini berkaitan dengan kasus korupsi, jadi harus dilihat juga sejauh mana ancaman bisa mengungkap atau membongkar kasus tersebut. Ini masih didalami," ujarnya.
Proses telaah kini sedang berjalan intensif. LPSK telah mengambil keterangan awal dari para pemohon dan membuka ruang bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum sementara proses asesmen berlangsung.
"Itu sementara yang kami lihat," katanya.
Untuk memastikan keputusan yang diambil komprehensif, LPSK tidak hanya bergantung pada keterangan para pemohon. Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci.
Pihak LPSK akan berkomunikasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi NTB, selaku lembaga yang menangani kasus gratifikasi ini. Tujuannya adalah untuk memverifikasi status para pemohon, apakah mereka murni saksi atau berpotensi menjadi tersangka baru.
"Apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka, itu dia," tambahnya.
Berita Terkait
-
Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
-
Ironi Hari Guru: Ketika Cokelat Murid Dianggap Ancaman Gratifikasi
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi