- KPK akan memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024.
- Dugaan korupsi terjadi karena pembagian kuota tambahan 20.000 tidak sesuai aturan 92:8 persen.
- Pembagian kuota tambahan menjadi 50:50, diduga menguntungkan pihak travel haji khusus secara masif.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap salah satu tokoh sentral dalam industri perjalanan haji dan umrah Indonesia, Fuad Hasan Masyhur.
Pemilik Maktour Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam skandal dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Keterangan dari bos Maktour ini dinilai sangat penting untuk membongkar dugaan praktik culas dalam pengelolaan kuota jemaah haji. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Fuad hanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Saat ini, penyidik yang menangani kasus tersebut masih berada di luar negeri untuk pendalaman materi.
“Sejauh kami mendapatkan informasi ya dari tim kan sedang di Arab Saudi, pulang, kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Keseriusan KPK untuk mendapatkan keterangan dari Fuad Hasan Masyhur ditegaskan dengan status pencegahan ke luar negeri yang telah diberlakukan.
Tak sendirian, dalam daftar cegah tersebut juga terdapat nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta stafnya saat menjabat, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.
Menurut Asep, keterangan dari Fuad sebagai pimpinan asosiasi travel haji menjadi salah satu kunci sentral dalam pengungkapan perkara ini. KPK memandang kesaksiannya akan memberikan gambaran utuh mengenai alur distribusi kuota yang menjadi biang kerok korupsi.
“Yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Asep.
Waktu pemanggilan juga menjadi pertimbangan. Mengingat musim haji yang akan segera tiba, KPK merasa kehadiran Fuad di Indonesia akan mempermudah proses penyidikan kapan pun keterangannya dibutuhkan.
Baca Juga: Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
“Apalagi ketua asosiasi ya, asosiasi haji, sekarang juga musim, sebentar lagi musim haji. Nah ini akan kami rasa kalau yang bersangkutan ada di Indonesia itu akan memudahkan untuk hadir pada saat kami butuhkan untuk dimintai keterangan,” tandas dia.
Lantas, seperti apa dugaan korupsi yang menyeret nama-nama besar ini? KPK sebelumnya telah membeberkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia.
Asep Guntur menjelaskan, pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo berhasil melobi Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk memberikan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 bagi Indonesia untuk tahun 2024. Namun, pembagian kuota tambahan inilah yang diduga menjadi ladang korupsi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji memiliki aturan yang jelas dan tegas.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Aturan ini dibuat karena mayoritas jemaah haji Indonesia mendaftar melalui jalur reguler. Kuota khusus yang biayanya jauh lebih mahal porsinya dibatasi hanya 8 persen.
Berita Terkait
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim
-
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Sudaryono Siap Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang: Doakan Saya Amanah
-
6 Rekomendasi Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil sesuai Review dan Harga
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Anak 16 Tahun Mau Bakar Gereja, Diduga Diperintahkan ISIS
-
25 Kata-Kata Ucapan Hari Anak Nasional Islami yang Penuh Doa dan Makna
-
Apa Penyebab Utama Munculnya Flek Hitam pada Kulit? Ternyata Tak Cuma Paparan Sinar Matahari
-
Dino Patti Djalal Ingatkan Bahaya Demokrasi Bertumpu pada Sosok Pemimpin
-
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
-
Apakah Boleh Olahraga saat Sakit? Ini Penjelasan Dokter agar Tak Salah Langkah
-
Nenek Renta Kelaparan Gigit Jari, yang Rumahnya Keramik Bagus Malah Asyik Kantongi Bansos