- BGN melarang pemecatan relawan dapur MBG meskipun terjadi pengurangan kuota penerima manfaat di setiap SPPG.
- Pengurangan kuota penerima manfaat diberlakukan untuk menjaga kualitas, meskipun terdapat masalah kelebihan SPPG di beberapa wilayah.
- Honor relawan dapur akan dibayar menggunakan mekanisme penggantian biaya riil (at cost) sesuai bukti pengeluaran yang sah.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang mitra, yayasan, hingga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memecat para relawan yang telah bekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyebutkan bahwa pengurangan jumlah penerima manfaat MBG itu telah menjadi kebijakan lembaganya untuk menjaga kualitas pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat MBG.
“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” kata Nanik dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat (5/12/2025).
Semula SPPG dapat mengelola lebih dari 3.500 penerima manfaat, kini setiap dapur MBG hanya dapat mengelola 2.000 siswa penerima manfaat, dan 500 ibu hamil, ibu menyusui dan balita non PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) atau yang dikenal sebagai 3B.
Kapasitas itu bisa saja menjadi 3.000 penerima manfaat, apabila SPPG memiliki koki terampil yang bersertifikat.
Namun, di beberapa wilayah terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat yang cukup drastis, seperti di wilayah eks Karesidenan Banyumas. Banyak SPPG dikurangi jumlah penerima manfaatnya dari 3.500 lebih hingga tinggal 1.800 orang karena munculnya SPPG baru, dengan alasan pemerataan.
“Ada temunan saya, di Kabupaten Banyumas, kuotanya hanya 154 SPPG, tapi ternyata sekarang ada 227 titik. Kok bisa? Ini jelas nggak bener, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” kata Nanik.
Nanik berjanji akan menyelesaikan persoalan yang terjadi akibat munculnya sejumlah SPPG baru yang melebihi kuota, di internal BGN. Apalagi ditemukan fakta bahwa di sebuah kecamatan di Banyumas, dengan jumlah penerima manfaat hanya 16 ribu dan telah memiliki 6 SPPG, ternyata disetujui dan dibangun 5 SPPG baru lagi.
Meskipun terjadi pengurangan penerima manfaat secara drastis, Nanik mengingatkan bahwa pengelola SPPG tetap tidak boleh memecat para relawan dapur.
Baca Juga: SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
“Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya (Waka BGN bidang Sistem Tata Kelola), setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” ujarnya.
At cost merupakan sistem penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah seperti kuitansi, faktur, atau tiket. Jumlah yang diganti adalah biaya riil yang telah dikeluarkan untuk pengadaan atau layanan, dan tidak termasuk margin keuntungan.
Pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran serta kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan.
Nanik menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2025, penerima manfaat MBG semakin diperluas. Penerima MBG kini tak hanya siswa sekolah, siswa madrasah, dan santri, serta ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Tenaga pendidik, termasuk guru sekolah negeri, tenaga honorer, guru swasta, ustadz pesantren, maupun santri di pesantren salaf yang tidak berafiliasi dengan Kementerian Agama, kader PKK dan Posyandu juga menjadi penerima manfaat MBG.
“Jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak bisa makan. Beliau bahkan menginginkan agar semua orang miskin, disabilitas, para lansia, anak-anak putus sekolah, anak jalanan, anak-anak pemulung, semua menjadi penerima MBG,” pesan Nanik.
Berita Terkait
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
Zulhas Wajibkan Bahan MBG dari Usaha Rakyat hingga Percepat SPPG di Daerah 3T
-
Menko Zulhas: Ahli Gizi di MBG Wajib Ada!
-
Terdampak Banjir, SPPG di Aceh Ganti MBG dengan Menu Lokal dan Masak Pakai Briket Batu Bara
-
Daftar Bahan Pangan yang Kebutuhannya Meningkat Imbas Program MBG
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun