News / Nasional
Sabtu, 06 Desember 2025 | 17:12 WIB
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fatimah Tania Nadira Alatas [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Baca 10 detik
  • DPRD DKI Jakarta merespons maraknya kasus bullying pelajar dengan menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Anti Bullying sebagai prioritas legislatif 2026.

  • Komisi E DPRD telah mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyusun draf dan SOP rinci anti perundungan, berkoordinasi dengan Dinas PPAPP.

  • Perda Anti Bullying dinilai penting dan mendesak karena isu perundungan selalu menjadi masalah utama yang dibahas dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI.

"Pasti masuk dalam prioritas," pungkasnya.

Load More