News / Nasional
Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:07 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. [Suara.com/Yaumal Adi]
Baca 10 detik
  • Habiburokhman sebut amnesti Prabowo ke Hasto hindari hukum dari dendam politik. Ini menegaskan sikap gentleman untuk meluruskan praktik lama. 

  • Mantan Pimpinan KPK Johan Budi menentang amnesti Hasto yang berdalih rekonsiliasi politik karena melibatkan kasus pidana korupsi. 

  • Johan Budi mendukung abolisi Tom Lembong dan rehabilitasi Ira Puspadewi sebagai langkah keadilan, tetapi menolak amnesti Hasto. 

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan soal amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Menurut dia, hal itu Prabowo lakukan demi memastikan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak menjadi alat balas dendam politik.

Hal itu disampaikan Habiburokhman untuk menanggapi pernyataan Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang mengaku tidak setuju dengan langkah Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dengan dalih rekonsiliasi politik nasional.

“Pak Prabowo mau meluruskan bahwa kami ini nggak mau menggunakan hukum, instrumen hukum sebagai alasan untuk mengeksekusi dendam politik,” kata Habiburokhman dalam acara Diskusi Safari29 oleh Total Politik di Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025).

Dia menegaskan bahwa Prabowo yang berada di puncak kekuasaan saat ini menunjukkan sikap gentle dengan memastikan tidak ada balas dendam politik dalam penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana korupsi.

“Ini menegaskan sikap gentlemen kita, sikap gentlemen Pak Prabowo, nggak ada ya, karena dendam politik orang ditipikorkan, nggak ada,” ujar Habiburokhman.

“Di bawah ini kan ada aparat dan lain sebagainya panjang, ya bisa saja di situ ada miss masih mempraktikkan budaya lama tersebut, oh ya udah nih produk rezim masa lalu segala macam, oke kita kejar sekarang. Bisa saja, tapi itu yang ingin diluruskan dan kalau mau jernih dilihat kasus per kasus di mana Pak Prabowo menggunakan hak prerogatifnya, hak istimewanya di bidang hukum,” tandas dia.

Dalam persidangan tingkat pertama, Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun, Majelis Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas pada Jumat (1/8/2025). Dia bisa menghirup udara bebas, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.

Baca Juga: Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto

Johan Budi mengaku menentang kewenangan konstitusi Presiden Prabowo Subianto yang digunakan dengan dalih rekonsiliasi. Misalnya ialah amnesti yang diberikan Prabowo kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 pada Agustus 2025 lalu.

Namun, dia mendukung abolisi yang diberikan Prabowo untuk Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Johan juga mengaku mendukung Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Habiborokhman (tengah) dalam acara Diskusi Safari29 yang digelar Total Politik di Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025). [Suara.com/ Dea Hardiningsih]

“Saya tidak setuju kalau kewenangan Konstitusi yang dipunyai Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional lah istilahnya,” kata Johan dalam acara Diskusi Safari29 oleh Total Politik di Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025).

“Anda tahu kan sebelumnya? pernah amnesti. Nah itu saya nggak setuju kalau yang itu, tapi kalau yang dua itu saya setuju karena konsepnya demi keadilan. Keadilan masyarakat itu, kalau politik bisa banyak hal ya. Pokoknya kalau amnesti itu saya nggak setuju ya, tolong dicatat,” tambah dia.

Terlebih, Johan menyoroti amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto untuk rekonsiliasi politik nasional merupakan kasus pidana korupsi.

Load More