- DPR RI resmi menyetujui perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas RUU 2025-2029 pada Senin (8/12/2025).
- Sebanyak 199 RUU disepakati dalam Prolegnas 2025-2029, dengan 64 RUU prioritas untuk tahun 2026 setelah evaluasi.
- Enam RUU ditarik dari Prolegnas 2025, sementara beberapa usulan baru seperti RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Suara.com - DPR RI resmi menyetujui dan menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 serta Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan diambil setelah mendengarkan laporan hasil evaluasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Sidang dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dan perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dapat disetujui?" tanya Dasco dalam rapat.
"Setuju!" jawab serentak para anggota dewan, yang langsung disambut dengan ketukan palu pengesahan oleh Dasco.
Laporan Baleg: 6 RUU Digeser ke 2026
Sebelum pengesahan, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memaparkan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah dan DPD RI. Bob mengungkapkan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui secara bulat daftar RUU tersebut.
Dalam laporannya, Bob Hasan merinci jumlah RUU yang masuk dalam daftar prioritas.
"Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Menteri Hukum RI serta panitia penyusunan undang-undang DPD RI setuju untuk menyepakati jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, dan jumlah Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 64 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka," jelas Bob Hasan.
Baca Juga: Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
Bob menjelaskan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan Prolegnas 2025, terdapat sejumlah pergeseran. Baleg dan Pemerintah sepakat menarik 6 RUU dari Prolegnas 2025 Keenam RUU tersebut adalah:
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- RUU tentang Patriot Bond (Surat Berharga).
- RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara).
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Selain pergeseran enam RUU di atas, Baleg juga memasukkan usulan baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Bob Hasan menyebutkan adanya RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi yang menjadi usulan Baleg.
"Rapat kerja juga menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul Badan Legislasi di Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Sebelumnya, dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 (RUU ini) diusulkan oleh anggota," tambah Bob.
Terkait kinerja legislasi tahun 2025, Bob melaporkan bahwa per tanggal 27 November 2025, sebanyak 21 RUU telah disetujui menjadi Undang-Undang.
Selain itu, terdapat 9 RUU dalam pembicaraan tingkat satu, 7 RUU menunggu penugasan tingkat satu, 3 RUU dalam proses harmonisasi, dan 34 RUU dalam proses penyusunan.
Berita Terkait
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok