- Terdakwa Laras Faizati mengapresiasi rekomendasi pembebasan dari Mahfud MD pada sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
- Laras berharap pembebasannya menjadi momentum keadilan bagi aktivis lain yang dituduh kriminalisasi aspirasi publik.
- Mahfud MD menyoroti penahanan 1.038 aktivis pasca-demonstrasi Agustus sebagai penangkapan yang sangat masif.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi Agustus, Laras Faizati, menyuarakan apresiasinya kepada anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, atas rekomendasi pembebasan dirinya.
Namun, dari balik ruang sidang, Laras Faizati tidak hanya berbicara untuk dirinya sendiri. Ia menyuarakan harapan yang lebih besar, keadilan bagi semua aktivis yang bernasib sama dengannya.
Pernyataan itu disampaikan Laras saat ditemui di sela-sela persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Ia merespons positif permintaan Mahfud MD agar Polri segera membebaskannya dari jeratan hukum yang kini dihadapinya.
“Statement dari Pak Mahfud MD, terima kasih banyak untuk rekomendasinya,” kata Laras.
Meski demikian, Laras menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah tentang satu orang. Ia berharap sorotan yang kini mengarah padanya dapat menjadi momentum untuk membebaskan rekan-rekannya sesama aktivis yang ia yakini juga menjadi korban kriminalisasi.
“Semoga ini juga berlaku pada tahanan yang lainnya juga yang dikriminalisasi, karena memang dari awal suara kami itu tidak boleh dikriminalisasi,” katanya.
Laras, yang dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE hingga KUHP, kembali mengingatkan esensi dari tindakannya bersama para aktivis lain.
Menurutnya, apa yang mereka lakukan adalah murni penyaluran aspirasi yang lahir dari keresahan publik atas rentetan peristiwa yang terjadi pada bulan Agustus lalu.
Aspirasi tersebut, kata Laras, dipicu oleh serangkaian kebijakan dan peristiwa yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
Mulai dari isu kenaikan tunjangan rumah untuk anggota DPR RI, tindakan represif aparat terhadap para demonstran, hingga puncaknya adalah tragedi tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) milik satuan Brimob.
“Legally kami hanya mengeluarkan aspirasi, dan seharusnya dilindungi hak kita untuk berekspresi dan beraspirasi di negara demokrasi ini,” tandas Laras.
Sebelumnya, Mahfud MD selaku anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti tajam skala penangkapan yang dilakukan aparat pascademonstrasi Agustus.
Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube resminya, Mahfud mengungkapkan data mengejutkan yang ia terima langsung dari laporan Polri.
“Jumlah aktivis yang ditahan karena peristiwa akhir Agustus yang menewaskan Afan itu, menurut laporan Polri kemarin, 1038 orang,” ujar Mahfud, dikutip Kamis (11/12/2025).
Angka tersebut dinilai Mahfud sangat fantastis dan belum pernah terjadi dalam sejarah penanganan unjuk rasa di Indonesia. Ia menganggap penahanan yang begitu masif memerlukan evaluasi serius.
Berita Terkait
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Amnesty Ungkap Polisi Pakai Granat Gas Saat Demo Agustus: Padahal Dilarang Banyak Negara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis