Terdakwa kasus dugaan provokasi demo Agustus, Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
- Terdakwa Laras Faizati mengapresiasi rekomendasi pembebasan dari Mahfud MD pada sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
- Laras berharap pembebasannya menjadi momentum keadilan bagi aktivis lain yang dituduh kriminalisasi aspirasi publik.
- Mahfud MD menyoroti penahanan 1.038 aktivis pasca-demonstrasi Agustus sebagai penangkapan yang sangat masif.
“Nah, untuk yang kasus Agustus itu, nampaknya terlalu masif ya — yang ditahan itu sampai 1038 orang kan bukan main-main. Tidak pernah ada dalam sejarah sebuah demo menahan orang sampai mencapai 1000,” tegasnya.
Dalam kasusnya, Laras Faizati didakwa dengan empat pasal sekaligus.[6] Pertama, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi kebencian berbasis SARA.
Kedua, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE tentang perbuatan melawan hukum mengubah atau merusak informasi elektronik. Ketiga, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Keempat, Pasal 161 ayat (1) KUHP mengenai penyebaran tulisan yang berisi ajakan melawan pemerintah.
Komentar
Berita Terkait
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Amnesty Ungkap Polisi Pakai Granat Gas Saat Demo Agustus: Padahal Dilarang Banyak Negara
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan
-
IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus