Terdakwa kasus dugaan provokasi demo Agustus, Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
- Terdakwa Laras Faizati mengapresiasi rekomendasi pembebasan dari Mahfud MD pada sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
- Laras berharap pembebasannya menjadi momentum keadilan bagi aktivis lain yang dituduh kriminalisasi aspirasi publik.
- Mahfud MD menyoroti penahanan 1.038 aktivis pasca-demonstrasi Agustus sebagai penangkapan yang sangat masif.
“Nah, untuk yang kasus Agustus itu, nampaknya terlalu masif ya — yang ditahan itu sampai 1038 orang kan bukan main-main. Tidak pernah ada dalam sejarah sebuah demo menahan orang sampai mencapai 1000,” tegasnya.
Dalam kasusnya, Laras Faizati didakwa dengan empat pasal sekaligus.[6] Pertama, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi kebencian berbasis SARA.
Kedua, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE tentang perbuatan melawan hukum mengubah atau merusak informasi elektronik. Ketiga, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Keempat, Pasal 161 ayat (1) KUHP mengenai penyebaran tulisan yang berisi ajakan melawan pemerintah.
Komentar
Berita Terkait
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Amnesty Ungkap Polisi Pakai Granat Gas Saat Demo Agustus: Padahal Dilarang Banyak Negara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan
-
Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!