- Busyro Muqoddas, mendesak Presiden Prabowo menetapkan status darurat kemanusiaan Sumatera dalam dua hari.
- YLBHI menyatakan bencana telah memenuhi lima indikator status bencana nasional sesuai undang-undang yang berlaku.
- Koalisi masyarakat sipil mengancam somasi susulan dan gugatan warga negara jika pemerintah tetap lamban merespons.
"Tragedi ini adalah produk dan praktik nyata hilirisasi dari apa yang tadi di atas saya sebut sebagai radikalisme politik, akibatnya terjadi terorisme politik. Korbannya adalah rakyat yang nyata-nyata seperti tadi digambarkan," paparnya.
Busyro menuding hulu dari malapetaka ini adalah proyek-proyek pemerintah, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Yang dalam praktik menimbulkan 'proyek sengsara nasional' yang memiliki payung politik, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja, Undang Undang Minerba, dan undang-undang lain yang terkait, termasuk Undang-Undang ITE yang justru sering digunakan aparat polri kita untuk menjerat aktivis-aktivis demokrasi dan HAM," kata Busyro tajam.
5 Indikator Darurat Nasional: Negara Harus Hadir
Desakan serupa datang dari Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Edy K. Wahid.
Mewakili koalisi masyarakat sipil, Edy menyebut YLBHI telah mendesak status bencana nasional sejak 1 Desember, namun pemerintah bergeming.
Menurut Edy, bencana Sumatra telah memenuhi lima indikator status bencana nasional sesuai UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008: jumlah korban masif, kerugian harta benda, dampak sosial ekonomi, kerusakan infrastruktur, dan luas wilayah terdampak.
"Masyarakat yang kehilangan nyawa bukan hanya karena terseret banjir dan longsor, tapi karena kelaparan, karena penyakit, karena kurangnya bantuan medis, dan bantuan logistik," ungkap Edy.
YLBHI menilai pemerintah lamban. Seharusnya penetapan status darurat dilakukan paling lama 14 hari pascabencana.
Baca Juga: PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
"Ini harus membutuhkan tindakan kebijakan yang segera, tidak untuk ditunda-tunda, bukan untuk dipikirkan dan ditimbang-timbang karena korbannya dan dampaknya sangat nyata," desaknya.
Edy mengingatkan negara harus menggunakan prinsip maximum available resources atau pengerahan sumber daya maksimal.
"Yaitu memaksimalkan seluruh sumber daya yang tersedia demi keselamatan rakyat karena kami sudah mengingatkan dari awal dalam situasi seperti ini, satu nyawa yang hilang itu adalah kelalaian dan tanggung jawab negara dan kami akan terus menuntut itu dan menggugat negara," kata Edy.
Kritik "Omon-omon" dan Politik Anggaran
Penetapan status bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) dinilai krusial agar pertanggungjawaban negara jelas secara administratif dan konstitusional.
"Bukan hanya omon-omon karena negara ini bukan negara kerajaan, bukan negara monarki, bukan warung makan yang semua bisa diselesaikan dengan omon-omon. Harus ada tindakan yang akuntabilitas," sindir Edy.
Berita Terkait
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Banjir Aceh-Sumatera: Solidaritas Warga Lari Kencang, Birokrasi Tertinggal
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi