- Peringatan Polri dikeluarkan menyusul pengeroyokan dua debt collector di Kalibata yang berujung perusakan kios pedagang.
- Penarikan kendaraan paksa oleh debt collector dilarang dan harus berdasarkan putusan pengadilan sesuai UU Fidusia.
- Enam anggota Polri ditetapkan tersangka atas pengeroyokan dua *matel* yang ternyata menghentikan kendaraan milik anggota.
“Hentikan tindakan-tindakan melawan hukum. Tidak boleh ada debt collector di manapun yang melakukan penarikan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan. Penarikan hanya boleh berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
“Sekali lagi, tanpa putusan pengadilan, Anda tidak berhak melakukan penarikan dengan upaya paksa,” lanjut dia.
Tragedi Kalibata
Peringatan Manang muncul di tengah sorotan publik terhadap tragedi Kalibata. Kasus ini bermula ketika dua matel, MET (41) dan NAT (32), menghentikan sepeda motor yang diduga menunggak cicilan.
Namun, sebelum negosiasi sempat dimulai, sebuah kendaraan lainnya tiba-tiba menepi. Sekitar empat hingga lima pria keluar, bergerak dengan kecepatan brutal. Mereka mengeroyok MET dan NAT bertubi-tubi. Dalam hitungan menit, keduanya terkapar bersimbah darah, lalu diseret ke tepi jalan.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyebut satu di antaranya tewas di tempat. Sedangkan satunya meninggal dunia di rumah sakit setelah sempat dinyatakan kritis.
Insiden tersebut kemudian memicu aksi balas dendam kelompok matel yang berujung pembakaran dan perusakan puluhan kios pedagang serta kendaraan warga di sekitar lokasi.
Belakangan terungkap, motor yang sempat dihentik oleh matel tersebut ternyata dikendarai anggota Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan fakta itu menjadi latar belakang terjadinya pengeroyokan.
Baca Juga: Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.
Dalam kasus pengeroyokan itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut di antaranya; Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV.
Berita Terkait
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri