- Peringatan Polri dikeluarkan menyusul pengeroyokan dua debt collector di Kalibata yang berujung perusakan kios pedagang.
- Penarikan kendaraan paksa oleh debt collector dilarang dan harus berdasarkan putusan pengadilan sesuai UU Fidusia.
- Enam anggota Polri ditetapkan tersangka atas pengeroyokan dua *matel* yang ternyata menghentikan kendaraan milik anggota.
“Hentikan tindakan-tindakan melawan hukum. Tidak boleh ada debt collector di manapun yang melakukan penarikan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan. Penarikan hanya boleh berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
“Sekali lagi, tanpa putusan pengadilan, Anda tidak berhak melakukan penarikan dengan upaya paksa,” lanjut dia.
Tragedi Kalibata
Peringatan Manang muncul di tengah sorotan publik terhadap tragedi Kalibata. Kasus ini bermula ketika dua matel, MET (41) dan NAT (32), menghentikan sepeda motor yang diduga menunggak cicilan.
Namun, sebelum negosiasi sempat dimulai, sebuah kendaraan lainnya tiba-tiba menepi. Sekitar empat hingga lima pria keluar, bergerak dengan kecepatan brutal. Mereka mengeroyok MET dan NAT bertubi-tubi. Dalam hitungan menit, keduanya terkapar bersimbah darah, lalu diseret ke tepi jalan.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyebut satu di antaranya tewas di tempat. Sedangkan satunya meninggal dunia di rumah sakit setelah sempat dinyatakan kritis.
Insiden tersebut kemudian memicu aksi balas dendam kelompok matel yang berujung pembakaran dan perusakan puluhan kios pedagang serta kendaraan warga di sekitar lokasi.
Belakangan terungkap, motor yang sempat dihentik oleh matel tersebut ternyata dikendarai anggota Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan fakta itu menjadi latar belakang terjadinya pengeroyokan.
Baca Juga: Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.
Dalam kasus pengeroyokan itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut di antaranya; Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV.
Berita Terkait
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis