News / Nasional
Senin, 15 Desember 2025 | 15:07 WIB
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025) terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi.
  • Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, hadir mewakili kliennya untuk mengikuti pemaparan progres penanganan kasus oleh penyidik.
  • Tersangka yang dimotori Roy Suryo hadir dalam dua klaster untuk menanyakan status penyitaan ijazah asli milik Presiden Jokowi.

Suara.com - Polda Metro Jaya hari ini, Senin (15/12/2025), menjadi panggung utama babak baru drama hukum terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dua kubu yang berseberangan, kuasa hukum Jokowi dan para tersangka yang dimotori oleh Roy Suryo, sama-sama hadir untuk mengikuti agenda gelar perkara khusus.

Atmosfer di Mapolda Metro Jaya terasa tegang saat kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, tiba memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan kehadirannya adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Intinya karena itu undangan dari para penyidik, ya kami menghormati dan kami hadir di sini," kata Yakup kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Menurut Yakup, agenda utama hari ini bukanlah sebuah forum pembuktian, melainkan pemaparan dari pihak kepolisian mengenai progres penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik ini. Ia meluruskan narasi yang berkembang seolah-olah gelar perkara ini adalah ajang penghakiman.

"Dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan," jelasnya.

"Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat, apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi, kita hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik," tambah Yakup.

Baginya, forum ini adalah kesempatan bagi pihaknya sebagai pelapor untuk mengetahui sejauh mana penyidikan berjalan dan kapan perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya karena forum untuk mengkoreksi suatu penyidikan bukan di sini. Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak kan, untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya," tegasnya.

"Jadi ya sebenarnya walaupun ini bukan inisiasi dari kami, kami diundang, tapi kami senang juga untuk hadir di gelar ini untuk mengetahui tindak lanjutnya akan seperti apa," sambung Yakup.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu

Jokowi Absen, Diwakili Tim Hukum

Kehadiran Yakup Hasibuan sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai kehadiran Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipastikan tidak hadir karena telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menangani perkara ini.

"Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir," katanya.

Dua Klaster Tersangka dan Pertanyaan Kunci

Dari kubu seberang, pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, mengonfirmasi bahwa kliennya akan menghadiri gelar perkara dalam dua tahap.

Klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka dijadwalkan pada pagi hari, sementara klaster kedua yang menyasar Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT) digelar pada siang hari.

Load More