- Satgas PKH mengidentifikasi 31 perusahaan sebagai biang keladi banjir bandang di tiga provinsi Sumatera.
- Penyelidikan yang dipimpin Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto menargetkan sembilan perusahaan terkait langsung DAS.
- Para terduga akan menghadapi sanksi berlapis meliputi pidana korporasi, pencabutan izin, serta tuntutan ganti rugi.
Suara.com - Tabir di balik bencana banjir bandang dahsyat yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat perlahan mulai tersibak. Pemerintah, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kini secara resmi membidik 31 perusahaan yang diduga kuat menjadi biang keladi di balik tragedi kemanusiaan dan kerusakan ekologis tersebut.
Penyelidikan serius ini mengarah pada dugaan bahwa aktivitas puluhan korporasi tersebut di kawasan vital Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi pemicu utama meluapnya air bah yang merenggut nyawa dan harta benda.
Negara memastikan tidak akan tinggal diam dan siap menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Komandan Satgas PKH Garuda, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, membeberkan rincian sebaran perusahaan yang kini masuk dalam radar penyelidikan ketat. Angka ini terbagi di tiga provinsi yang terdampak paling parah.
"Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan," ujar Dody saat memberikan keterangan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Lebih lanjut, Dody merinci bahwa untuk wilayah Sumatera Utara, terdapat delapan entitas yang sedang diperiksa secara intensif, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).
Keseriusan penanganan ini dibuktikan dengan satu kasus di antaranya yang ditangani oleh Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, wilayah Sumatera Barat menjadi lokasi dengan jumlah perusahaan terperiksa paling banyak, yakni mencapai 14 entitas yang tersebar di tiga wilayah DAS krusial.
"Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14," tegas Dody sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
Ancaman Sanksi Berlapis: Pidana, Cabut Izin, hingga Ganti Rugi
Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengirimkan sinyal keras bahwa era impunitas bagi perusak lingkungan telah berakhir.
Pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
Febrie mengungkapkan bahwa timnya telah mengantongi data lengkap, mulai dari identitas, lokasi presisi, hingga jenis perbuatan pidana yang terjadi di lapangan.
Ia memastikan bahwa pertanggungjawaban tidak akan berhenti pada operator lapangan semata.
"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," kata Febrie.
Berita Terkait
-
Bertaruh Nyawa di Jembatan Tali, Ribuan Warga Aceh Tengah Masih Terisolir
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera
-
KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
-
Bupati Aceh Utara Sampaikan Apresiasi atas Bantuan Mentan Amran untuk Korban Banjir Sumatra
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar