- Satgas PKH mengidentifikasi 31 perusahaan sebagai biang keladi banjir bandang di tiga provinsi Sumatera.
- Penyelidikan yang dipimpin Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto menargetkan sembilan perusahaan terkait langsung DAS.
- Para terduga akan menghadapi sanksi berlapis meliputi pidana korporasi, pencabutan izin, serta tuntutan ganti rugi.
Ancaman hukuman tidak hanya berhenti di ranah pidana. Menurut Febrie, Satgas PKH juga akan menerapkan sanksi administratif yang tak kalah menakutkan bagi kelangsungan bisnis perusahaan terduga, yakni evaluasi total terhadap perizinan yang mereka kantongi.
"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," ucapnya.
Lebih dari itu, negara akan menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Satgas akan menghitung secara rinci kerugian ekologis dan membebankan kewajiban pemulihan total kepada para pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Langkah jangka panjang pun disiapkan. Febrie menyatakan, untuk mencegah bencana serupa terulang, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, hingga energi dan sumber daya alam, demi perbaikan tata kelola secara fundamental.
Berita Terkait
-
Bertaruh Nyawa di Jembatan Tali, Ribuan Warga Aceh Tengah Masih Terisolir
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera
-
KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
-
Bupati Aceh Utara Sampaikan Apresiasi atas Bantuan Mentan Amran untuk Korban Banjir Sumatra
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah
-
Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun