News / Nasional
Senin, 15 Desember 2025 | 18:32 WIB
Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar]
Baca 10 detik
  • Satgas PKH mengidentifikasi 31 perusahaan sebagai biang keladi banjir bandang di tiga provinsi Sumatera.
  • Penyelidikan yang dipimpin Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto menargetkan sembilan perusahaan terkait langsung DAS.
  • Para terduga akan menghadapi sanksi berlapis meliputi pidana korporasi, pencabutan izin, serta tuntutan ganti rugi.

Ancaman hukuman tidak hanya berhenti di ranah pidana. Menurut Febrie, Satgas PKH juga akan menerapkan sanksi administratif yang tak kalah menakutkan bagi kelangsungan bisnis perusahaan terduga, yakni evaluasi total terhadap perizinan yang mereka kantongi.

"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," ucapnya.

Lebih dari itu, negara akan menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Satgas akan menghitung secara rinci kerugian ekologis dan membebankan kewajiban pemulihan total kepada para pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Langkah jangka panjang pun disiapkan. Febrie menyatakan, untuk mencegah bencana serupa terulang, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, hingga energi dan sumber daya alam, demi perbaikan tata kelola secara fundamental.

Load More