News / Nasional
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:25 WIB
Dion Pongkor, kuasa hukum mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) Agus Purwono. (Ist)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum bantah kliennya terlibat pengaturan sewa kapal asing karena fokus PT KPI hanya pada pengadaan minyak mentah.
  • Klien dibantah mengatur tender kapal dengan menambahkan syarat domestik agar kapal milik PT JMN dapat disewa.
  • Dion Pongkor menyatakan semua keputusan Pertamina didasarkan rapat profesional, bukan inisiatif pribadi, membantah rekayasa.

Demikian juga mengenai kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya. Dikatakan, Pertamina menerima keuntungan atas pembayaran minyak mentah. Namun, jaksa justru menuding kliennya merugikan keuangan negara.

"Yang dirugikan Pertamina, yang diuntungkan Pertamina. Itu juga akan jadi fokus kita. Perhitungan kerugian negara ini menurut kami anomali dan sangat bertentangan dengan prosedur perhitungan kerugian negara. Tapi nanti akan kita buktikan," katanya menambahkan.

Load More