News / Metropolitan
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:41 WIB
Garis polisi masih terpasang di pagar Ruko Terra Drone yang hangus terbakar dan menewaskan 22 orang di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Khaerul Izan)
Baca 10 detik
  • Kebakaran maut di ruko Terra Drone Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025 disebabkan nihilnya perawatan rutin dari pemilik.
  • Penyewa ruko bertanggung jawab penuh atas perawatan karena diatur eksplisit dalam perjanjian sewa-menyewa legal.
  • Investigasi mengungkap bangunan tidak memiliki tangga darurat, meski izin laik fungsi terbit 2014 atau 2015.

Suara.com - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dari penyelidikan tragedi kebakaran maut di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa pada 9 Desember 2025 lalu.

Pihak kepolisian menyebut ruko Terra Drone sama sekali tidak pernah mendapatkan perawatan rutin dari pemilik sejak disewakan kepada perusahaan drone tersebut.

Tanggung jawab perawatan yang nihil dari pemilik ini menjadi salah satu titik krusial yang kini didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa seluruh kewajiban perawatan telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak penyewa.

"Jadi kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Klausul lepas tangan ini bahkan secara eksplisit tertuang dalam dokumen legal yang mengikat kedua belah pihak.

"Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian, bahwa penyewanya yang merawat ruko," ujar Roby.

Meskipun demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pemilik ruko berinisial N, yang telah diperiksa pada Sabtu (13/12).

Hasil pemeriksaan awal memang sudah dikantongi, namun penyidik merasa perlu menggali lebih dalam sebelum dapat menarik kesimpulan.

Baca Juga: Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa

"Masih dicari, masih perlu pendalaman," ujar Roby sebagaimana dilansir Antara.

Selain nihilnya perawatan, serangkaian fakta miris terkait standar keselamatan bangunan juga terkuak. Pemilik ruko mengakui bahwa bangunan tersebut tidak dilengkapi fasilitas vital seperti tangga darurat.

Ironisnya, izin dan sertifikat laik fungsi untuk bangunan tersebut justru bisa terbit beberapa tahun lalu.

"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," tutur Roby.

Temuan ini melengkapi investigasi sebelumnya yang dipaparkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.

Ditemukan bahwa tidak ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait penyimpanan barang berbahaya di lokasi.

Load More