- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra belum berpendapat mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu (17/12/2025).
- Perpol tersebut memperbolehkan anggota Polri menduduki 17 jabatan sipil, disinyalir bertentangan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- Pemerintah kini berkoordinasi untuk mencari solusi, kemudian menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum bisa memberikan pendapatnya terkait dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, anggota Polri bisa mengisi jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga yang ada.
Perpol tersebut disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Yusril menuturkan, dirinya belum bisa memberikan tanggapan soal dinamika tersebut lantaran saat ini sedang dalam pemerintahan.
“Saya sendiri belum membuka satu pendapat mengenai soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah,” kata Yusril, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yusril menyampaikan, jika saat ini dirinya hanya bisa melakukan koordinasi agar polemik ini bisa mendapat jalan keluar dengan sebaik-baiknya.
“Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” imbuh Yusril.
Saat ini, lanjut Yusril, pihaknya masih berkoordinasi tentang persoalan ini dengan kementerian lainnya.
“Kami juga masih mengkoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara, dengan Kementerian Hukum, dengan Kementerian Polkam juga juga. Nanti akan ada satu pandangan mengenai soal ini,” jelas Yusril.
Baca Juga: Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
Menurut Yusril, jika pendapat yang sudah berkembang di masyarakat saat ini bakal menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk didiskusikan.
Terlebih terkait dengan struktur kepolisian, apakah nanti diperlukan untuk melakukan perubahan undang-undang atau tidak. Semuanya, lanjut Yusril, bergantung kepada Prabowo Subianto selaku Kepala Negata
“Karena segala hal terkait dengan reformasi kepolisian ini memang menjadi tugas dari Komisi. Dibahas, digodok, tapi akhirnya adalah rekomendasi diserahkan kepada Presiden untuk mengambil keputusan,” katanya.
Kekinian, lanjut Yusril, dirinya bersama kementerian lain hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rekomendasi tersebut, baik soal putusan MK, maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada Presiden. Begitu juga tentang keputusan dari Mahkamah Konstitusi, itu menimbulkan banyak sekali tafsiran-tafsiran,” ujarnya
Berita Terkait
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo