- Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota aktif di luar struktur Polri memicu polemik nasional.
- Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas peraturan kontroversial ini untuk merumuskan rekomendasi kepada Presiden.
- Mahfud MD menilai Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK dan Undang-Undang mengenai status anggota Polri di institusi sipil.
Suara.com - Sebuah peraturan baru di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memicu polemik tajam dan kini menjadi agenda pembahasan serius di tingkat komisi reformasi.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi, khususnya di 17 kementerian/lembaga, kini menjadi bola panas yang akan segera dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, komisi yang dibentuk untuk mengawal perbaikan di tubuh Korps Bhayangkara itu akan menggelar rapat khusus untuk mengurai benang kusut peraturan yang dinilai kontroversial ini.
"Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yusril menegaskan bahwa forum tersebut akan menjadi wadah untuk menampung seluruh masukan, termasuk perdebatan sengit yang terjadi di ruang publik menyusul terbitnya Perpol tersebut.
Peraturan ini sendiri merupakan tindak lanjut Polri atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang justru ditafsirkan berbeda oleh banyak pihak.
Sebagai anggota komisi yang juga berada di dalam lingkaran pemerintahan, Yusril memilih untuk tidak terburu-buru memberikan pandangan pribadi.
Ia mengaku telah mendengar pendapat keras dari sesama anggota komisi, Mahfud MD, serta arahan dari Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie.
"Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Baca Juga: Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kemenko Polhukam, sedang dilakukan sebelum pemerintah mengambil sikap resmi.
Namun, Yusril menjamin bahwa semua pandangan yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan diskusi utama di dalam komisi.
Pada akhirnya, tugas komisi adalah merumuskan rekomendasi yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pengambil keputusan final.
"Apalagi terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak, semuanya menjadi kewenangan presiden. Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi," ujar Yusril.
Suara Keras Mahfud MD: Bertentangan dengan Konstitusi
Titik utama polemik ini adalah pertentangannya dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Guru Besar Hukum Tata Negara UII sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, menjadi salah satu suara paling vokal yang menentang Perpol ini.
Berita Terkait
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini
-
Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang
-
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya
-
Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih
-
Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!
-
Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK
-
Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang