- Formula UMP 2026 yang baru menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa, diserahkan penetapannya kepada gubernur daerah.
- Kelompok buruh menilai formula baru berpotensi menaikkan upah sangat minim, tidak menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
- ASPIRASI menuntut peninjauan ulang formula dan pemerintah menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sebelum penetapan UMP.
Suara.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali memantik api perdebatan lama: soal siapa yang paling dikorbankan dalam hitung-hitungan ekonomi negara. Di tengah janji rumus baru yang diklaim lebih adil dan fleksibel, kelompok buruh justru melihat bayang-bayang masalah lama—upah naik tipis, harga hidup terus meroket.
Alih-alih jadi angin segar, formula baru UMP 2026 dinilai berpotensi membuat pekerja tetap “sesak napas” di tengah biaya hidup yang kian tak ramah.
Dengan formula penghitungan berupa kombinasi tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi beserta faktor pengali berupa alfa, besaran kenaikan UMP tidak lagi ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia.
Penetapan kenaikan UMP nantinya diambil oleh masing-masing gubernur di berbagai wilayah, sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Kontroversi UMP 2026
Cara penghitungan baru upah minimum untuk tahun 2026 langsung disambut nada kekecewaan dari kelompok buruh.
Salah satunya datang Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), yang terang-terangan menyebut formula penghitungan baru sama sekali tidak menjamin kesejahteraan pekerja.
"Rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya," kata perwakilan ASPIRASI, Mirah Sumirat, Rabu (17/12/2025).
Kelemahan Rumus UMP 2026
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Rumus penetapan UMP 2026, yang didasarkan pada revisi regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai punya banyak kelemahan.
Teknis formula yang diusulkan pemerintah malah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, karena variabel pengalinya di rentang 0,5 sampai 0,9 dianggap terlalu kecil untuk mengejar kenaikan harga barang pokok.
Hal itu berisiko menghasilkan kenaikan upah yang sangat minim, bahkan di bawah tingkat inflasi riil yang dirasakan pekerja.
Bahkan, implementasi rumus tertentu dalam PP Pengupahan dikhawatirkan dapat menyebabkan upah minimum di beberapa daerah tidak mengalami kenaikan sama sekali, jika pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut stagnan.
"Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi," jelas Mirah Sumirat.
Mengenal Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf