News / Nasional
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi UMP 2026 vs KHL. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Formula UMP 2026 yang baru menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa, diserahkan penetapannya kepada gubernur daerah.
  • Kelompok buruh menilai formula baru berpotensi menaikkan upah sangat minim, tidak menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
  • ASPIRASI menuntut peninjauan ulang formula dan pemerintah menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sebelum penetapan UMP.

Mahkamah Konstitusi mendefinisikan KHL sebagai standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik, nonfisik, dan sosial selama satu bulan.

Terdapat 60 komponen kebutuhan hidup layak yang terbagi untuk kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi serta rekreasi dan tabungan.

KHL juga harus menjadi variabel utama dalam struktur upah minimum, di samping variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Upah minimum pun harus mengandung prinsip keadilan dan kemanusiaan, sehingga penetapannya tidak boleh hanya menggunakan pendekatan teknokratis angka makroekonomi semata tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata hidup layak.

Estimasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mempertimbangkan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berkisar antara 6,5 persen hingga 10,5 persen, tergantung pada skenario dan tuntutan yang diajukan. 

Dengan asumsi inflasi sekitar 2,69 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, kenaikan ideal diprediksi mencapai 7,7 persen hingga 7,77 persen.

Kelompok buruh mengajukan tiga opsi kenaikan, yaitu 6,5 persen, 7,77 persen hingga maksimal 8,5 persen sampai 10,5 persen guna mengejar standar KHL yang lebih adil.

Lewat penghitungan tersebut, UMP 2026 Jakarta, sebagai salah satu contoh, diperkirakan di angka Rp5,8 sampai Rp5,9 juta.

Namun dengan hasil rumusan terbaru penghitungan, prediksi kenaikan UMP bisa lebih rendah dari itu.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya

Di Jakarta, dengan asumsi inflasi 2,69 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, kenaikan UMP Jakarta 2026 diperkirakan berkisar antara 5,17 persen (alfa 0,5) hingga 7,15 persen (alfa 0,9) atau di kisaran Rp5,6 sampai Rp5,7 juta.

Infografis KHL. (Suara.com/Emma)

Tetap Tekan Daya Beli Pekerja

Rumusan penghitungan baru untuk upah minimum nyatanya tetap tidak sebanding dengan daya beli pekerja.

Survey Biaya Hidup (SBH) 2022 saja menunjukkan data bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga bulanan bisa mencapai hampir Rp15 juta.

Sedang bagi pekerja lajang dengan gaya hidup standar, biaya per bulan yang harus ditanggung ada di kisaran Rp4,5 hingga Rp6 juta.

Bagi mereka yang berpendapatan UMR, gaji bulanan mereka tentu hanya bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan dasar seperti rumah, makanan dan transportasi saja. 

Load More