- Pemprov DKI Jakarta memberikan SP Pertama kepada sepuluh gedung setelah inspeksi 3.500 bangunan pasca kebakaran Terra Drone.
- Kesepuluh gedung tersebut terbukti melanggar standar keselamatan bangunan dan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Pemerintah akan terus mengintensifkan pemeriksaan SLF dan merumuskan regulasi baru untuk menertibkan bangunan.
Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberikan Surat Peringatan (SP) Pertama kepada 10 gedung di ibu kota.
Tindakan ini merupakan buntut dari inspeksi masif terhadap 3.500 bangunan, yang dipicu oleh tragedi kebakaran maut di Gedung Terra Drone yang merenggut 22 korban jiwa beberapa waktu lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa kesepuluh gedung tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan, terutama terkait standar keselamatan yang vital.
Temuan ini menjadi alarm serius bagi keamanan dan keselamatan para penghuni gedung di Jakarta.
“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini digencarkan sebagai respons langsung atas insiden tragis di Gedung Terra Drone.
Diketahui, gedung tersebut tidak memiliki akses evakuasi yang memadai, menyebabkan banyak korban terperangkap saat api melalap bangunan.
Meskipun telah mengeluarkan peringatan, Pramono menyatakan pihaknya belum dapat membeberkan nama maupun lokasi spesifik dari kesepuluh gedung tersebut kepada publik.
Namun, ia memastikan langkah ini diambil murni sebagai upaya preventif agar mimpi buruk serupa tidak kembali menghantui Jakarta.
Baca Juga: Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
"Kami nggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,” kata Pramono sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Pramono, pelanggaran yang ditemukan pada gedung-gedung tersebut sangat mendasar, mulai dari perizinan yang tidak lengkap hingga standar keselamatan bangunan yang diabaikan.
Penilaian ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Ketenagakerjaan.
Pemprov DKI tidak akan berhenti pada SP1. Peringatan lanjutan akan dilayangkan apabila pemilik gedung tidak menunjukkan itikad baik untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Lebih jauh, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tengah menyiapkan aturan main baru untuk memperketat pengawasan.
Regulasi baru, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda), akan segera dirumuskan untuk menertibkan bangunan-bangunan "bandel" di Jakarta.
Berita Terkait
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK