- KPK membongkar dugaan pemerasan Rp2,4 miliar oleh oknum jaksa Kejati Banten terhadap WNA Korea Selatan.
- Modus pemerasan melibatkan ancaman hukuman lebih berat dalam proses persidangan kasus terdakwa tersebut.
- KPK melakukan OTT dan menyerahkan sembilan orang, termasuk jaksa, kepada Kejaksaan Agung karena Sprindik sudah terbit.
Suara.com - Praktik lancung aparat penegak hukum kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan bernilai fantastis yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Tak tanggung-tanggung, sang jaksa diduga mematok angka hingga Rp2,4 miliar dengan modus ancaman hukuman yang lebih berat.
Dari informasi sumber terpercaya, korban merupakan seorang animator asal Korea Selatan yang tengah terjerat kasus dugaan pencurian data dan berstatus sebagai terdakwa.
Alih-alih mendapatkan keadilan, ia justru diduga menjadi 'ATM berjalan' bagi oknum yang seharusnya menuntut kebenaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa WNA tersebut menjadi target pemerasan oleh aparat penegak hukum yang menangani perkaranya.
Ancaman digunakan sebagai senjata utama untuk menekan korban agar mau menyerahkan sejumlah uang.
"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Modus yang digunakan pun terbilang klasik namun efektif membuat korban ketakutan.
"Di mana modus-modus di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," tambah Budi.
Baca Juga: OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
Aksi pemerasan ini diduga tidak dilakukan seorang diri. Oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu disebut bekerja sama dengan pengacara serta seorang penerjemah bahasa yang telah disiapkan untuk memuluskan skenario jahat mereka.
"Kemudian, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," tutur Budi.
Kecurigaan terhadap adanya permainan kotor dalam kasus ini menguat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan WNA tersebut.
Salah satunya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tercatat ditunda hingga tujuh kali dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, alasan penundaan sangat beragam, mulai dari berkas tuntutan yang belum siap, penerjemah bahasa yang tidak hadir, hingga surat kuasa pengacara yang belum didaftarkan.
Bahkan, jaksa tercatat sampai dua kali tidak menghadiri persidangan.
Berita Terkait
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Kejaksaan Terseret OTT, Kajari Hulu Sungai Utara Diamankan KPK
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran