- Enam terdakwa dalam sidang Tipikor Mataram merekayasa pengadaan laptop Chromebook di Lombok Timur tahun 2022.
- Rekayasa dilakukan melalui e-katalog dengan menunjuk perusahaan boneka untuk pengadaan laptop oleh pihak tidak terdaftar.
- Skema korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar, dengan keuntungan terbesar dinikmati terdakwa LH.
Dari total kerugian negara Rp9,2 miliar yang dihitung oleh akuntan publik, jaksa merinci aliran dana haram tersebut ke kantong para terdakwa dan perusahaan yang terlibat.
Terdakwa LH, selaku Direktur PT Temprina Media Grafika (perusahaan yang tidak terdaftar di e-katalog), disebut menerima keuntungan paling besar, yakni Rp5,5 miliar.
Uang panas ini kemudian ia distribusikan lagi kepada terdakwa S (Direktur CV Cerdas Mandiri) sebesar Rp2 miliar dan kepada terdakwa MJ (marketing PT JP Press) sebesar Rp238 juta.
Sementara itu, terdakwa LIA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media juga turut menikmati keuntungan sebesar Rp534 juta.
Tak hanya itu, uang juga mengalir deras ke tujuh perusahaan penyedia di e-katalog yang diduga hanya menjadi perantara, dengan total mencapai Rp1,6 miliar.
Atas perbuatan mereka, para terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, lima terdakwa menyatakan menerima dan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. Hanya terdakwa A yang memutuskan untuk melawan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Berita Terkait
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Laptop Gaming Lenovo Legion Y9000P Edisi Diablo IV Rilis, Usung RTX 5080
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini