- Sidang dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi berlanjut di Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Saksi Liyanto bersaksi tentang transfer Rp11 miliar dari ayahnya kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
- Kuasa hukum Nurhadi memprotes dakwaan jaksa dianggap asumtif dan mengkritik prosedur serta kualitas kesaksian yang dihadirkan.
“Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak terdakwa telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menyikapi keputusan itu, tim kuasa hukum menyatakan akan membuktikan seluruh keberatan mereka melalui proses pembuktian dan pemeriksaan saksi di persidangan.
Tak hanya mempersoalkan substansi dakwaan, tim penasihat hukum Nurhadi juga mengkritik prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Mereka menyoroti keterlambatan kehadiran saksi kunci serta mekanisme pemeriksaan saksi secara daring yang dianggap tidak mengikuti aturan Mahkamah Agung.
“Setahu kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum,” kata Maqdir.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp452 miliar. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Baca Juga: Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
Berita Terkait
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
-
Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
-
PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?
-
KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat