News / Nasional
Selasa, 23 Desember 2025 | 10:12 WIB
Ilustrasi pangan ilegal. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • BPOM menemukan peredaran pangan ilegal dan kedaluwarsa senilai total Rp40,8 miliar menjelang Nataru 2025/2026 melalui pengawasan offline dan online.
  • Pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) terbesar adalah tanpa izin edar (TIE) yang banyak masuk melalui jalur perbatasan sulit diawasi.
  • Konsumsi pangan ilegal atau kedaluwarsa berisiko menyebabkan masalah kesehatan serius, termasuk gagal ginjal dan kematian, sehingga perlu cek KLIK.

Kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak jalur masuk ilegal di wilayah perbatasan menjadi tantangan dalam pengawasan.

Selain Tarakan dan Dumai, pangan TIE abnyak ditemukan di wilayah kerja unit pelaksana teknis di Jakarta, Pekanbaru, dan Tasikmalaya, khususnya di wilayah perbatasan dan toko oleh-oleh.

Temuan produk tersebut didominasi produk impor asal Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok, seperti minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk cokelat, krimer kental manis, serta olahan daging. 

Bukan cuma lemahnya pengawasan di jalur perbatasan, permintaan produk yang tinggi spesifik dari Malaysia dan Korea ditambah ketidaktahuan pelaku usaha akan regulasi, serta maraknya perdagangan melalui e-commerce turut menjadi faktor yang mempermudah distribusi produk ilegal secara luas tanpa pemeriksaan fisik.

Sementara itu untuk pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah Kupang, Sumba Timur, Ambon, Bau-Bau, dan Kepulauan Tanimbar. Jenis produk kedaluwarsa yang ditemukan, antara lain minuman serbuk berperisa, permen, bumbu siap pakai, serta pasta dan mi. 

Sedangkan pangan rusak banyak ditemukan di Ambon, Mamuju, Sofifi, Balikpapan, dan Surabaya. Temuan pangan rusak terbanyak, yakni ikan dalam kaleng, susu kental manis, susu UHT, pasta, dan mi.

BPOM menjelaskan pangan rusak dan kedaluwarsa banyak terjadi di wilayah Timur karena rantai pasok panjang. Selain itu, sistem penyimpanan di gudang yang tidak benar membuat produk mudah rusak dan tertahan lama sehingga lewat batas waktu layak konsumsi.

Terpisah, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan peredaran pangan ilegal masih cukup signifikan, bukan hanya jelang Natal dan tahun baru saja. 

Menurutnya peredaran pangan ilegal yang masih terjadi menandakan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat yang belum efektif.

Baca Juga: Mudik Nataru 2025, Penumpang Kereta Padati Stasiun Pasar Senen

"Termasuk oleh Balai POM," kata Tulus kepada Suara.com, Senin (22/12/2025).

Padahal seharusnya dengan era digital seperti sekarang, Tulus mengatakan pengawasan post market harus ditingkatkan.

"Baik di pasar konvensional dan atau pasar virtual. Mengingat perdagangan di pasar online juga cukup masif," kata Tulus.

Infografis pangan bermasalah di Indonesia. (Suara.com/Aldie)

Apa Risiko Jika Dikonsumsi Konsumen?

Risiko kesehatan membayangi masyarakat, seiring beredarnya pangan ilegal dan kedaluwarsa di tengah-tengah kehiduapan mereka. Tentu persoalan ini bukan sebatas pelanggaran adminstratif, melainkan menjadi masalah kesehatan konsumen yang notabene adalah warga negara.

Pangan yang mengandung bahan kimia obat, seperti sildenafil sitrat, dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Load More