- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor membongkar modus baru peredaran narkotika.
- Keripik pisang digunakan sebagai media edar dengan cara disemprot zat yang mengandung narkoba.
- Sebanyak sekitar 5 kilogram keripik pisang disita dan dimusnahkan.
- Modus ini belum sempat diedarkan luas dan baru dikonsumsi pelaku serta lingkungan terdekat.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membongkar modus baru dalam peredaran narkotika. Keripik pisang dijadikan media edar untuk mengelabui petugas.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menuturkan bahwa para pengedar menyemprotkan zat adiktif yang mengandung narkotika ke dalam keripik pisang.
Keripik pisang tersebut disita dari wilayah hukum Kabupaten Bogor.
“Infonya itu, keripik pisangnya disemprot dengan zat yang mengandung narkoba,” kata Rinaldy saat pemusnahan barang bukti di Bogor, Selasa (23/12/2025).
Namun, terkait kandungan zat narkotika yang terdapat dalam keripik pisang tersebut, Rinaldy mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
“Untuk hasil lab, zatnya itu mengandung apa nanti mungkin bisa dijelaskan oleh bagian pidana umum untuk kronologi lengkapnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Rinaldy, diperkirakan terdapat sekitar 5 kilogram keripik pisang yang mengandung narkotika dan dimusnahkan.
Modus peredaran narkoba melalui keripik pisang ini, kata Rinaldy, belum sempat dilakukan secara masif. Pelaku baru memproduksinya untuk konsumsi pribadi dan lingkungan sekitar.
“Iya, ini dikonsumsi pribadi sama orang-orang teman terdekatnya,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
Diketahui, Kejari Kabupaten Bogor sebelumnya memusnahkan barang bukti dari sekitar 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Penggeledahan Mengejutkan: Apa Kata Petugas Rutan soal Barang Mencurigakan di Sel Ammar Zoni?
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?
-
Tren Kenaikan Arus Lalu Lintas di Ruas Regional Nusantara, Tol Jogja-Solo Naik 37 Persen
-
Geger Teror Bom, Ini Daftar 10 SMA di Depok yang Disisir Tim Gegana
-
Kasus Suap Ijon Proyek: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Angkut Land Cruiser
-
Kementerian PU Gelar Doa dan Motivasi Hari Jalan 2025: Peran Jalan Bagi Kehidupan
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Peringati Hari Ibu, 500 Perempuan di Jakarta Dapat Vaksin HPV Gratis
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom