- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor membongkar modus baru peredaran narkotika.
- Keripik pisang digunakan sebagai media edar dengan cara disemprot zat yang mengandung narkoba.
- Sebanyak sekitar 5 kilogram keripik pisang disita dan dimusnahkan.
- Modus ini belum sempat diedarkan luas dan baru dikonsumsi pelaku serta lingkungan terdekat.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membongkar modus baru dalam peredaran narkotika. Keripik pisang dijadikan media edar untuk mengelabui petugas.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menuturkan bahwa para pengedar menyemprotkan zat adiktif yang mengandung narkotika ke dalam keripik pisang.
Keripik pisang tersebut disita dari wilayah hukum Kabupaten Bogor.
“Infonya itu, keripik pisangnya disemprot dengan zat yang mengandung narkoba,” kata Rinaldy saat pemusnahan barang bukti di Bogor, Selasa (23/12/2025).
Namun, terkait kandungan zat narkotika yang terdapat dalam keripik pisang tersebut, Rinaldy mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
“Untuk hasil lab, zatnya itu mengandung apa nanti mungkin bisa dijelaskan oleh bagian pidana umum untuk kronologi lengkapnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Rinaldy, diperkirakan terdapat sekitar 5 kilogram keripik pisang yang mengandung narkotika dan dimusnahkan.
Modus peredaran narkoba melalui keripik pisang ini, kata Rinaldy, belum sempat dilakukan secara masif. Pelaku baru memproduksinya untuk konsumsi pribadi dan lingkungan sekitar.
“Iya, ini dikonsumsi pribadi sama orang-orang teman terdekatnya,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
Diketahui, Kejari Kabupaten Bogor sebelumnya memusnahkan barang bukti dari sekitar 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Penggeledahan Mengejutkan: Apa Kata Petugas Rutan soal Barang Mencurigakan di Sel Ammar Zoni?
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih