- KPK menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada 22 Desember 2025 dan menemukan ponsel berisi komunikasi terhapus.
- Bupati Ade Kuswara Kunang ditetapkan tersangka kasus suap ijon proyek setelah OTT pada 18 Desember 2025.
- Total suap proyek yang diterima diduga mencapai Rp14,2 miliar dari pihak swasta Sarjan dan pihak lain.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ponsel yang pesannya diduga telah dihapus saat menggeledah kantor Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Senin (22/12/2025).
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Ade diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
“Di antaranya adalah dalam bentuk telepon genggam yang diduga milik pihak-pihak dinas atau kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
“Dalam barang bukti elektronik tersebut, penyidik juga sudah membuka sebagian dan didapatkan adanya komunikasi-komunikasi yang diduga telah dihapus,” lanjut dia.
Menurut Budi, barang bukti yang telah diamankan penyidik itu nantinya akan dianalisis untuk melihat isinya serta mengetahui pihak yang diduga memberikan perintah penghapusan jejak komunikasi pada ponsel yang disita.
“Tentunya nanti dari barang bukti elektronik tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, termasuk jejak komunikasi yang ada di dalam ponsel tersebut,” ucap Budi.
Ia menjelaskan, pihak yang memberikan perintah untuk menghapus jejak komunikasi masih ditelusuri melalui pemeriksaan lanjutan.
“Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan selanjutnya,” tandas Budi.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring OTT pada Kamis (18/12/2025).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten Bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang waktu satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kasus Suap Ijon Proyek: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Angkut Land Cruiser
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes