- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan sembilan orang lain ditangkap KPK pada 18 Desember 2025 terkait dugaan korupsi.
- Ade bersama ayah dan pihak swasta ditetapkan tersangka karena diduga menerima "ijon" proyek senilai Rp9,5 miliar.
- LHKPN Ade tahun 2025 senilai Rp79,1 miliar mencurigakan karena 29 dari 31 bidang tanah tanpa asal-usul.
Suara.com - Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi salah satu dari deretan kepala daerah yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia dicokok petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sembilan orang lainnya pada Kamis, 18 Desember 2025.
Di sisi lain, KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap beberapa ruang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Kemudian, Ade dan tujuh orang lainnya dibawa petugas KPK ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan dan ekspos perkara di internal lembaga antirasuah, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Kronologi Perkara
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten Bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.
Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang telah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
Baca Juga: Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Kejanggalan LHKPN
Di tengah proses hukum terhadap Ade, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Ade kepada KPK menjadi sorotan lantaran adanya kejanggalan. Sebab, Ade mencatatkan kepemilikan atas 31 bidang tanah. Namun, 29 bidang tanah di antaranya tidak tertulis asal-usulnya.
Dilihat dari LHKPN yang disampaikan Ade kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025, dia memiliki total kekayaan lebih dari Rp79 miliar.
Berita Terkait
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kasus Suap Ijon Proyek: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Angkut Land Cruiser
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?
-
Tren Kenaikan Arus Lalu Lintas di Ruas Regional Nusantara, Tol Jogja-Solo Naik 37 Persen
-
Geger Teror Bom, Ini Daftar 10 SMA di Depok yang Disisir Tim Gegana
-
Kasus Suap Ijon Proyek: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Angkut Land Cruiser