- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa menyatakan PT PIS untung besar menyewa kapalnya karena harga lebih murah ($37.000 vs $64.000).
- Sidang di Tipikor Jakarta pada Selasa (23/12/2025) membahas sewa tiga kapal PT Jenggala Maritim Nusantara oleh PT PIS.
- Saksi memastikan proses penyewaan kapal mengikuti prosedur PIS, tidak hanya formalitas, dengan mempertimbangkan asas cabotage.
Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan, PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk besar dengan menyewa kapal miliknya. Hal ini karena harga sewa kapal miliknya jauh lebih murah dibanding harga pasaran.
Hal itu disampaikan Kerry seusai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).
"PIS mendapatkan keuntungan yang besar sekali dari penyewan kapal saya," kata Kerry.
Kerry menyebut sejumlah saksi dari pihak Pertamina, seperti mantan Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Rian Aditiana menyebut harga sewa kapal di pasaran global sekitar US$ 64.000 per hari. Sementara, kapal miliknya disewa Pertamina dengan harga US$ 37.000 per hari.
"Jadi selisihnya besar sekali," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva mengatakan, sidang hari ini fokus pada penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara. Dikatakan, terdapat tiga kapal milik kliennya yang disewa Pertamina Internasional Shipping.
Dalam proses persidangan, katanya, tuduhan jaksa yang menyebut proses penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara hanya formalitas tidak terbukti.
Para saksi yang dihadirkan jaksa memastikan seluruh proses pengadaan tiga kapal milik Kerry seusai prosedur yang berlaku di PT PIS.
"Syarat-syaratnya semua terpenuhi dan ini berlaku sama untuk seluruh kapal yang dikelola oleh PIS yang lebih 300," katanya.
Baca Juga: Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
Hamdan Zoelva menyatakan, tim kuasa hukum Kerry telah bertanya secara spesifik kepada saksi mengenai ada atau tidaknya perlakuan istimewa terhadap kapal PT JMN. Saksi memastikan semua proses penyewaan kapal diperlakukan sama.
"Sejauh ini kami tidak melihat ada proforma (sekadar formalitas), ada pengaturan, semua berjalan sebagaimana layaknya. PIS melakukan penyewaan terhadap kapal-kapal yang lain," katanya.
Dalam kesempatan ini, Hamdan Zoelva juga merespons mengenai adanya aturan kapal yang disewa PT PIS harus mengutamakan berbendera Indonesia.
Dikatakan, hal itu karena PT PIS membutuhkan kapal yang bisa digunakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) untuk mengangkut minyak mentah dari luar negeri, tetapi juga bisa digunakan untuk mengangkut minyak mentah di dalam negeri. Hamdan Zoelva mengingatkan adanya asas cabotage.
"Kalau berbendera asing, berdasarkan asas cabotage itu hanya bisa mengangkut dari luar ke dalam negri tidak bisa dipakai dalam negeri," katanya.
Asas cabotage yang tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh WNI.
Dengan asas tersebut, Hamdan Zoelva menyatakan, PT PIS akan merugi jika menyewa kapal berbendera asing karena hanya bisa untuk angkutan ke luar negeri, tetapi tidak dapat digunakan untuk menjadi armada dalam negeri.
Berita Terkait
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk
-
Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!